Selasa, 24 Agustus 2010

Tersangka Curwan, Minta Dua Kasun Diganti

[ Selasa, 24 Agustus 2010 ]
Warga Ngelurug Kantor Desa

TEGALSIWALAN - Puluhan warga Desa Bulujaran Kidul, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ngelurug kantor desa setempat, kemarin (23/8). Mereka menuntut dua kepala dusun yang terlibat tindakan kriminal untuk segera diberhentikan.

Warga yang berjumlah 22 orang itu mendatangi kantor desa sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum ke kantor kepala desa, mereka mendatangi rumah Alim, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Massa lantas mengajak Alim untuk menyampaikan aspirasi mereka ke kantor desa.

Sesampai di kantor desa, massa sempat kecewa lantaran Kades Bulujaran Kidul H Luthfi sedang tidak ada di tempat. Puluhan massa itu akhirnya ditemui dua perangkat desa dan beberapa perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Sekretaris BPD semtempat Marzuki akhirnya memimpin pertemuan itu. Marzuki lantas menanyakan maksud kedatangan warga ke kantor desa. Alim yang diberi kesempatan lantas menyampaikan uneg-uneg warga. "Masyarakat ini menanyakan soal dua pamong desa yang terlibat masalah hukum," jawab Alim yang juga anggota dewan asal PKNU tersebut.

Menurut Alim, masyarakat yang datang itu bertanya-tanya tentang status dua pamong desa yang terjerat kasus kriminal itu. "Kami sudah dapatkan bukti otentik berupa surat dari Polsek. Pak Imam dan Sulaiman itu sudah dipanggil Polsek sebagai tersangka untuk kasus 363 (pencurian)," jelas Alim.

Dengan surat itu, maka jabatan kepala dusun (Kasun) Plerenan Kidul yang dipegang Sulaiman dan kasun Plerenan Lor yang dipangku Iman patut dipertanyakan. Sesuai dengan perda (peraturan daerah) yang ada.

"Di perda soal pengaturan perangkat desa ada pada pasal VIII. Perangkat desa bisa diberhentikan apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Nah, dua perangkat itu sudah kena pasal 363 yang diancam 7 tahun penjara," jelas Alim.

Mendapat penjelasan seperti itu, Marzuki mengaku sedikit kecewa. Pasalnya selama ini masyarakat tidak pernah menyampaikan uneg-uneg itu kepada BPD. "Kami belum pernah dilapori sama sekali," akunya.

Meskipun begitu, Marzuki mengaku bakal tetap menampung aspirasi masyarakat. "Kalau keputusan memberhentikan perangkat itu wewenang kades. Karena sekarang ini kadesnya tidak ada, nanti kami dari BPD akan menyampaikannya ke kades," janjinya.

Marzuki pun meminta waktu 5 hari kepada warga untuk menyampaikan aspirasi itu. Massa sempat keberatan dengan janji Marzuki itu. "Abit, abit sarah Pak (terlalu lama Pak, Red)," celetuk beberapa warga dengan nada tinggi.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsiwalan Aipda Lukman Wahyudi yang saat itu juga hadir akhirnya menengahi. Menurut Kanit reskrim, BPD sudah mempunyai itikad baik menyampaikan aspirasi masyarakat ke kades.

"Nggak apa-apa agak lama. Yang terpenting aspirasi itu bisa diterima oleh kades. Daripada disampaikan dalam waktu cepat, tetapi grusa-grusu," kata Kanit Reskrim.

Massa akhirnya menerima janji tersebut. Lima hari ke depan massa bakal menagih janji yang disampaikan BPD tersebut. "Tetapi saya ingatkan, keputusan ada di kades. Kami dari BPD hanya berupaya menyampaikan aspirasi ini," jelas Marzuki. Usai mendengar janji tersebut, masyarakat pun bersedia meninggalkan kantor desa.

Terjerat Curwan

Amarah masyarakat Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan terhadap Kasun Plerenan Lor Imam dan Kasun Plerenan Kidul Sulaiman tak terlepas dari kasus curwan yang menjerat keduanya. "Kami tidak ingin kampung kami jadi kampung maling," celetuk salah satu warga, kemarin.

Saat ini status kedua pamong itu memang tersangka. Keduanya terlibat sindikat curwan (pencurian hewan) di desa setempat pada Desember 2009.

Menurut Kanitreskrim Polsek Tegalsiwalan Aipda Lukman Wahyudi, terjeratnya dua kasun tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polsek. Mulanya Polsek berhasil menangkap dua pelaku curwan.

Lantas dua pelaku curwan itu menyebut beberapa nama yang ikut terlibat curwan. Nah, pamong Sulaiman dan Imam itu disebut-sebut sebagai aktor intelektualnya.

"Jadi pelaku yang kami tangkap menyebut nama lain. Pelaku D dan E yang kami tangkap itu menyebut nama C (saat ini masih buron) dan dua orang lainnya A (Imam) dan B (Sulaiman). Dari keterangan itu, A dan B sudah kami sidik dan jadi tersangka," jelas Kanit Reskrim.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan Polsek Tegalsiwalan. "Sejauh ini berkas sudah 90 persen. Selanjutnya akan kami kirim," kata Aipda Lukman. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=176210

Tidak ada komentar:

Posting Komentar