Selasa, 24 Agustus 2010

Pengedar Dextro Divonis 9 Bulan

[ Selasa, 24 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO- Majelis hakim PN Kota Probolinggo kembali memvonis pengedar pil dextro. Kemarin (23/8), PN memvonis Rahmad Shalichin bin Senal, 33, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dalam sidang yang diketua Majelas Hakim Nendi Rusdendi itu, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 196 UU No 36/2009 tentang kesehatan. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang mengenakan celana hitam, kemeja putih dan songkok hitam hanya terdiam. Majelis hakim menyatakan, dengan putusan tersebut terdakwa bisa melakukan tiga hal. Yakni menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, terdakwa berususan dengan polisi sejak April lalu. Ia tertangkap basah saat bertransaksi pil dextro di salah satu warung di Timur pos polisi Randupanger.

Saat itu polisi menggeledah terdakwa dan menemukan barang bukti (BB) berupa pil dextro. Pil itu berada dalam 6 kemasan. Yakni, 2 kemasan berisi 40 butir dan 4 bungkus masing-masing berisi 80 butir. Jadi total ada 400 butir.

Polisi juga menyita sebuah HP nokia 2310 yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Juga uang hasil transaksi sebesar Rp 10 ribu. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah mengedarkan pil dextro kepada sebagian pengamen di Kota Probolinggo.

Barang ilegal itu menurut terdakwa didapat dari seorang temannya berinisial M. Bahkan sebelum ditangkap, dirinya sempat bertransaksi dengan M. Yakni, membeli dextro sebanyak 20 ribu butir dengan harga Rp 1,4 juta.

Kasus itulah yang telah mengantarkan terdakwa tinggal di hotel prodeo. "Tidak ada jawaban pasti ketika ia mendengar putusan itu. Tapi, masih ada waktu untuk pikir-pikir, menerima atau tidak terhadap putusan hakim," jelas panitera pengganti, Harisiswantoro. (rud/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=176207

Tidak ada komentar:

Posting Komentar