Selasa, 24 Agustus 2010

Perketat Aturan, Tak Berizin Dibongkar

[ Selasa, 24 Agustus 2010 ]
Satpol PP akan Tandai Baliho Legal

TONGAS - Pemkab Probolinggo kembali bersikap tegas terhadap bangunan liar dan tak berizin yang berdiri di sepanjang jalur Pantura (pantai Utara) di wilayahnya. Kemarin (23/8), 75 baliho liar yang berdiri di sepanjang jalur Tongas-Gending diturunkan.

Operasi penertiban baliho tanpa izin ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kawasan wisata pantai Bentar menjadi perhatian utama petugas Satpol PP (Pamong Praja) yang menggelar operasi.

Begitu sampai di lokasi, petugas Satpol PP langsung menurunkan sejumlah baliho iklan merek sebuah operator seluler. Rupanya Satpol PP sudah mengincar baliho tersebut untuk diturunkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait (Dispenda dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Red). Semua baliho IM3 itu masih belum berizin," kata Kepala Satpol PP, Sjaiful. Karena itu, puluhan baliho IM3 yang terbuat dari besi itu langsung diturunkan satu persatu.

Dari sini petugas Satpol PP beranjak ke jalur Pantura di wilayah Barat. Yakni, mulai Sumberasih sampai Tongas. Di dua kecamatan ini petugas Satpol PP kembali membongkar puluhan baliho IM3. Puluhan baliho tersebut dinyatakan belum mengajukan izin pemasangan ke pemkab.

"Total ada 75 baliho. Kami hanya mengamankan baliho-baliho itu karena masih belum berizin. Kalau mau diambil kembali, silahkan saja datang ke kantor kami. Kalau mau memasang kembali, harus ada izinnya dulu," tegas Sjaiful.

Rencananya, hari ini (24/8) petugas Satpol PP bakal kembali menyisir sepanjang jalur Pantura wilayah Timur untuk menertibkan beberapa baliho lagi. "Upaya ini akan terus kami lakukan," jelas Sjaiful.

Sementara itu Kepala Indosat area Situbondo Joko Widianto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemkab terkait masalah tersebut. "Kami beranggapan pemasangan itu jadi satu paket dengan konter di tiap-tiap wilayah," katanya.

Karena itu pihaknya tidak mengajukan izin secara spesifik untuk memasang baliho tersebut. "Kami menganggapnya umbul-umbul. Kalau dipandang membutuhkan pajak, nanti kami akan berkoordinasi dengan pemkab lagi," jelasnya.

Menurut Joko, beberapa baliho dari besi itu baru terpasang beberapa hari lalu. "Mungkin baru 3-4 hari yang lalu," terangnya.

Sjaiful sendiri menegaskan, pemkab akan semakin memperketat perizinan. Dalam beberapa hari ini rencananya pemkab bakal menandai baliho-baliho yang sudah berizin atau legal. "Kalau teridentifikasi akan lebih enak. Begitu mendapati ada bangunan tanpa izin, langsung akan kami amankan," lanjutnya.

Selain mengamankan sejumlah baliho liar, Satpol PP juga memberikan warning kepada beberapa hotel nakal. Salah satunya sebuah hotel di kecamatan Tongas. Sebab di hotel tersebut sering ditemui pasangan mesum, ketika Polres dan Satpol PP menggelar razia.

"Kami sudah meminta pengelola hotel untuk melihat kembali aturan pendirian hotel yang telah disepakati. Kalau tetap ada yang mbalela, akan kami tindak. Khusus untuk hotel di Tongas itu sudah kami beri peringatan yang kedua kalinya. Sudah dua kali ini didapati pasangan mesum di sana," jelas Sjaiful. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=176209

Tidak ada komentar:

Posting Komentar