Selasa, 24 Agustus 2010

Memindahkan Raskin, Lurah Dipolisikan

Selasa, 24 Agustus 2010 | 07:51 WIB

PROBOLINGGO - Perbuatan Rukayat, Lurah Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini memang mencurigakan. Ia berusaha memindahkan beras untuk warga miskin sekitar 31 sak (6 kuintal) ke rumah Ketua RT, Senin (23/8) sekitar pukul 00.30 dinihari.

Lurah yang baru menjabat sekitar 6 bulan di Pohsangit itu pun akhirnya “ditangkap” oleh sejumlah warga yang sedang berpatroli. Selanjutnya sang lurah dan barang bukti berupa 31 sak beras diserahkan ke Polsek Kademangan.

Penangkapan terhadap Lurah Rukayat itu bermula ketika Senin dinihari, Misnadi dan 4 rekannya masing-masing, Mulyadi, Saiful, Muis, dan Sutaman sedang berpatroli keamanan. Malam itu Misnadi dan kawan-kawan itu menjumpai seseorang membawa gledekan (gerobak dorong) yang memuat beras.

Gerobak dorong itu memuat beras dari kantor Kel. Pohsangit Kidul. Tujuannya, rumah Ketua RT 3/RW 3, Sugito. Misnadi pun awalnya mengaku tidak tahu siapa yang mendorong gerobak malam-malam.

”Sempat saya kalungi celurit dan saya tanya, Mau dibawa kemana beras sebanyak ini?,” ujar Misnadi. Pendorong gerobak akhirnya mengaku sebagai Lurah Rukayat.

Lurah Rukayat mengatakan, ingin memindahkan beras-beras itu ke rumah RT 3, Sugito. Sempat terjadi adu mulut terkait “aksi malam-malam” memindahkah beras itu.

Lurah Rukayat pun sempat meminta maaf. “Pak Lurah mengatakan, beras itu bantuan dari Pramuka untuk warga miskin,” ujar Misnadi.

Karena tetap memendam kecurigaan, Lurah Rukayat pun dinihari itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Kademangan. Hingga Senin subuh, Rukayat diperiksa di Polsek Kademangan.

“Waduh ini masalah sensitif, menyangkut hubungan Pemkot dengan polisi. Biar Kapolresta saja yang menjelaskan,” ujar Kapolsek Kademangan, AKP Mahmud.

Kapolsek mengatakan, kasus Lurah Rukayat itu kini masih dalam pemeriksaan polisi. “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Disinggung apakah polisi bakal menahan Rukayat, AKP Mahmud belum bisa memastikan. Yang jelas, penahanan bisa dilakukan terhadap seseorang jika berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ancaman pasalnya lebih dari 5 tahun.

Sementara itu karena nama Pramuka disebut-sebut, Wawali Bandyk Soetrisno yang juga Ketua Kwartir Pramuka Kota Probolinggo pun angkat bicara. “Beras itu bukan bantuan dari Pramuka,” ujarnya kepada wartawan.

Bandyk menduga, beras tersebut merupakan beras untuk rakyat miskin (raskin), yang dananya dari APBD. “Itu raskin bukan beras dari bantuan Pramuka,” ujarnya.

Disinggung soal perbuatan Lurah Rukayat memindahkan beras ke rumah RT malam-malam, wawali mengaku masih mempelajari kasusnya. “Kalau ada indikasi beras itu akan digelapkan, tentu saja akan kami beri sanksi,” ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD pun berkomentar soal “evakuasi” beras tengah malam itu. “Tolong polisi mengungkap tuntas kasus ini. Kalau memang lurah bersalah ya harus ditindak tegas,” ujar Abdul Aziz, anggota FKB DPRD.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari. “Silakan polisi memprosesnya. Kami dari DPRD juga bakal menggelar hearing terkait beras untuk rakyat miskin,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=69f70f047a89f7e43c6f20ef402a252b&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar