Kamis, 19 Agustus 2010

Mantan Dirut BPR Disidang

[ Kamis, 19 Agustus 2010 ]
Setelah Dilaporkan Palsukan Surat

KRAKSAAN - Kasus hukum yang melibatkan mantan direktur utama (dirut) BPR Antar Parama Kraksaan, Faustinus Budianto memasuki sidang kedua. Kemarin (19/8), sidang yang digelar di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu mengagendakan pemeriksaan saksi korban.

Ada dua saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Surati, SH MH. Yakni, Komisaris BPR Antar Parama Edi Yuswono dan Direksi BPR Suwoko.

Sidang dipimpin Ketua Majelis HR Anton W. Didampingi dua anggota majelis, Ahmad Nahrawi Muklis dan Eman Sulaiman. Sementara panitera pengganti, yakni Musdijanti. Sidang itu juga dihadiri tersangka Faustinus Budianto yang didampingi Ismail Modal, pengacaranya.

Sidang dibuka dengan meminta keterangan pada Edi Yuswono sebagai saksi korban. Lalu, Suwoko menjalani pemeriksaan selanjutnya. Persidangan berlangsung cukup lama. Sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Sebab, banyak pertanyaan yang disampaikan pada dua saksi tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, kasus itu berawal saat Komisari Edi Yuswono melaporkan mantan dirut Faustinus Budianto pada 17 April 2009 ke Polres Probolinggo. Edi melaporkan tentang dugaan pemakaian surat palsu yang dilakukan Budianto. Pada surat itu ada tanda tangan Edi yang dipalsu.

Proses penyelidikan di Polres berlangsung cukup lama. Hingga lebih dari setahun. Selama penyelidikan, terlapor tidak ditahan.

Pada 15 Juni 2010, berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kraksaan. Selanjutnya pada 21 Juli 2010, Budianto ditahan oleh JPU. Hingga persidangan pertama pada 11 Agustus 2010, Budianto berada di Rutan Kraksaan.

Pada sidang itu, majelis hakim mengeluarkan penetapan. Status Budianto dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya Budianto berstatus tahanan rutan, hingga sidang kedua digelar kemarin. Pada sidang kemarin, majelis hakim memutuskan sidang ketiga akan digelar Rabu (25/8).

Dikonfirmasi setelah sidang, Ismail Modal pengacara Budianto mengatakan, kliennya (Budianto) tidak melakukan pemalsuan tersebut. Sebab, kliennya tak tahu kalau ada surat yang dipalsu.

"Klien saya baru tahu ada surat yang dipalsu, ketika diperiksa di Polres. Jadi klien saya tidak tahu tentang surat itu sebelumnya. Siapa yang memalsu, wallahu a'lam" tutur Ismail.

Ismail mengatakan, saat sidang Komisari Edi Yuswono bahkan tak berani memastikan siapa yang memalsukan surat itu. Hal itulah kata Ismail yang menguatkan bahwa Edi tak berani mengatakan Budianto sebagai pelaku pemalsu.

Bahkan ketika ditanyakan hakim, Edi menjawab tidak tahu. "Ini berarti saksi (Edi) tak konsisten dengan keterangannya sendiri sebelumnya. Padahal yang dilaporkan ke polisi adalah klien saya," kata Ismail.

Ismail menduga, ada kemungkinan yang memerintah membuat surat palsu adalah Direktur BPR Suwoko. Hal itu bahkan terungkap di persidangan kemarin. Ismail lantas membeber beberapa contoh keterangan yang tak konsisten itu. "Prinsipnya komisaris tidak konsekuen dalam memberikan keterangan," pungkas Ismail. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar