Kamis, 19 Agustus 2010

DPRD Kabupaten Bakal Klarifikasi

[ Kamis, 19 Agustus 2010 ]
Soal DO Warga Kabupaten di SMAN 2

KRAKSAAN - Kasus DO (drop out) empat siswi -versi sekolah: dikembalikan kepada orang tua- di SMAN 2 Kota Probolinggo gara-gara up date Facebook (FB) juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab satu siswa yang di-DO adalah warga Gending, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, dalam waktu dekat DPRD bakal klarifikasi ke SMAN 2.

Ketua DPRD kabupaten Ahmad Badawi mengatakan, pihaknya belum tahu pasti kabar soal kasus DO tersebut. "Karena itu kami akan lakukan klarifikasi ke sekolahnya dahulu," ujarnya saat dihubungi Radar Bromo kemarin (17/8).

Pria yang akrab disapa Memed tersebut menjelaskan, pihaknya bakal meminta kejelasan tentang kronologis kasus tersebut. "Karena kami belum tahu persoalannya, kami tidak akan berpihak kepada sekolah atau murid-murid," ungkapnya.

Memed yakin, sekolah pasti mempunyai pertimbangan sebelum mengeluarkan keputusan yang kontroversial tersebut. "Sekolah pasti juga telah melakukan pembahasan dalam-dalam sebelumnya. Karena itu, kami harus klarifikasi dulu," beber politisi asal PKB tersebut.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, karena komentarnya di FB itu empat siswi SMAN 2 di-DO. Yakni Devi, Mega, Anisa dan Rosdiana. Berikutnya, satu siswa yang ikut berkomentar di FB juga menerima sanksi serupa. Namun, sekolah tidak mau keputusan itu disebut DO. Melainkan mengembalikan para siswa tersebut kepada orang tuanya untuk mencari sekolah lain.

Dalam fb itu, para siswa sempat mengeluarkan ungkapan-ungkapan yang dianggap sekolah sudah masuk kategori menghujat dan memfitnah. Karena itu, seperti terungkap dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Kota Probolinggo, para murid itu dianggap sudah melakukan pelanggaran berat tipe A.

Permasalahan itu sendiri sebelumnya juga menjadi perhatian Wakil Ketua FP2R (Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi) DPRD Jatim Mahdi. Ia bahkan mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Dispendik Provinsi Jatim.

Mahdi bahkan meminta pemerintah mencabut status sekolah Adiwiyata yang disandang SMAN 2. Karena menganggap sekolah tersebut bertindak sewenang-wenang pada siswanya.

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD kabupaten Amin Haddar membenarkan pernyataan Ketua DPRD Memet. Rencananya, dalam minggu-minggu ini Komisi D bersama pimpinan dewan akan melakukan klarifikasi ke sekolah.

"Sekarang ini yang terpenting siswa-siswi itu bisa secepatnya kembali ke sekolah lagi. Jangan sampai terlalu lama membiarkan siswa-siswi itu tidak sekolah. Bisa-bisa semangat belajarnya mengendur," kata Amin.

Amin menilai, Dinas Pendidikan setempat harus segera memikirkan kelanjutan siswa-siswi tersebut secepatnya. "Saya berharap persoalan itu segera clear. Sehingga siswa-siswi itu bisa kembali belajar di sekolah," harapnya. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=175578

Tidak ada komentar:

Posting Komentar