Kamis, 19 Agustus 2010

Dinilai Terlalu Ringan, Minta DO

[ Rabu, 18 Agustus 2010 ]
Sanksi Siswa SMKN 2 yang Pakai Dextro

KRAKSAAN - Pelanggaran 14 siswa SMKN 2 Kraksaan dengan mengonsumsi pil dextro mendapat tanggapan serius dari sejumlah kalangan. Terutama, karena sanksi yang diberikan sekolah pada siswanya dinilai terlalu ringan.

Seperti diberitakan Radar Bromo, para guru SMKN 2 Kraksaan berhasil mengungkap alur peredaran dextro di sekolah tersebut. Sekolah menemukan ada 14 siswa pemakai dextro.

Namun meski terbukti memakai dextro, sekolah hanya meminta siswanya menandatangani surat pernyataan. Isinya, siswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Nah, sanksi itu dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera pada siswa. Seperti diungkapkan seorang wali murid di SMKN 2 Kraksaan, H. Yasin. Menurut Yasin, kasus tersebut justru merusak citra dunia pendidikan. "Ini tidak boleh terulang lagi. Tapi sanksinya saya kira kurang berat. Tidak bisa menimbulkan efek jera," katanya.

Yasin mengusulkan agar SMKN 2 meningkatkan pengawasan terhadap anak didik tidak hanya di sekolah. Tapi juga di luar sekolah. Sebab pengawasan yang lemah akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. "Pengawasan tidak hanya dari guru. Tapi juga dari orang tua," ujar Yasin yang juga Humas FUIB ini.

Selain itu kata Yasin, SMKN 2 juga harus meningkatkan pembinaan keagamaan di sekolah. Menurut Yasin, agama dan perilaku anak di sekolah berkaitan erat. "Bila perlu ada waktu tambahan untuk pembinaan itu," tuturnya.

Komentar serupa disampaikan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo Amin Haddar. Menurut Amin, mestinya sanksi yang dijatuhkan minimal adalah skorsing. "Tapi ternyata hanya menandatangani pernyataan," sesal Amin.

"Saya tadi menghubungi kepala sekolah. Beliau (Hariyadi) bilang, sanksi itu sudah cukup berat. Sebab jika terbukti mengulang lagi, siswa bersangkutan akan dikeluarkan," imbuhnya.

Amin lantas membandingkan masalah itu dengan kasus facebook di SMAN 2 Probolinggo. "Kalau dilihat dari itu, mestinya yang ini (SMKN 2) juga dikeluarkan. Nanti akan coba kita pelajari di dewan," kata Amin.

Demikian juga dikatakan anggota DPRD Jawa Timur Mahdi. Menurut kakak Amin Haddar ini, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan SMKN 2 sudah sangat tepat. Namun sanksinya terlalu ringan. Secara ekstrem Mahdi berpendapat, sanksi yang layak adalah DO (drop out). "Karena itu berkaitan erat dengan narkoba. Saya lebih sepakat DO saja," tegas Mahdi.

Ketika diberi penjelasan tentang dextro, Mahdi tetap berkeras. Menurutnya, meski dextro termasuk obat kesehatan, namun resikonya tetap sama. "Misalnya saja overdosis. Sama-sama mati kan?" tutur Mahdi.

Namun di sisi lain, Mahdi memberi apresiasi pada SMKN 2. Sebab langkah razia tersebut menunjukkan progres cukup baik. Bahkan sepatutnya ditiru kepala sekolah yang lain. Sebab Mahdi yakin, tidak mungkin hanya siswa SMKN 2 yang berlaku seperti itu. "Jangan fokus ke SMKN 2 saja. Sekolah lain saya kira perlu melakukan yang sama," harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Supanut malah mengaku tak tahu tentang kasus di SMKN 2 itu. "Saya baru tahu dari sampeyan," ujarnya kepada Radar Bromo.

Bahkan Supanut mengaku belum mendapat laporan apapun. Baik laporan tentang hasil penyelesaian kasus, maupun laporan tentang razia Jumat lalu oleh SMN 2. "Kepalanya (Hariyadi) tidak laporan apapun pada saya. Biasanya harus lebih dulu laporan," ujar Supanut.

Ketika dijelaskan mengenai kasus tersebut, Supanut mengatakan akan mencari tahu titik permasalahannya lebih dulu. Namun menurutnya, sanksi yang diberikan juga ada aturan khusus. "Saya tidak bisa mengatakan apa sanksinya. Makanya saya akan pelajari lebih dulu," katanya.

Ditanya mengenai upaya Dinas untuk menanggulangi hal serupa, Supanut memberi penjelasan. Menurut Supanut, pihaknya sebenarnya sering melakukan razia. Bahkan bukan hanya di sekolah, tapi juga di tempat-tempat rekreasi. "Hanya saja tidak kita ekspos keluar. Tapi sanksinya harus ada efek jera," pungkas Supanut. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=175417

Tidak ada komentar:

Posting Komentar