Kamis, 19 Agustus 2010

Siap Modali Napi yang Bebas

[ Rabu, 18 Agustus 2010 ]
Setelah upacara bendera hari kemerdekaan, ada tradisi pemberian remisi pada para narapidana (napi). Di Lapas Kota Probolinggo, ada 151 napi yang dapat remisi. Sejumlah 136 napi di antaranya mendapat remisi umum I, dan 15 napi mendapat remisi umum II alias langsung bebas.

Satu dari 15 napi yang bebas adalah perempuan. Yakni, Halimah bin Yanto, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan yang terlibat kasus pil Dextro. Lalu dari 136 napi, ada dua yang mendapat remisi dobel. Itu karena jasa dan kelakukan mereka selama di lapas. Dua napi itu adalah Manisun Hafit dan Totok Subekti bin Panut.

Acara pemberian remisi itu digelar di aula lapas, dimulai sekitar pukul 11.15. Hadir langsung saat itu Wali Kota Buchori, Ketua DPRD Sulaiman, Kajari Edy Birton, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Hari Murti, Kapolresta AKPB Agus Wijayanto dan Dandim 0820 Letkol Inf Heri Sutiyono. Tak hanya itu, sejumlah anggota DPRD dan para kepala satker juga terlihat hadir.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Suherno mengatakan kalau keadaan lapas yang overload memang terjadi di mana-mana. Tapi, ia mengaku sudah melakukan perbaikan-perbaikan. "Maaf, saya baru 3 bulan di sini. Dan, sejak itu kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Kepada para napi yang mendapat remisi bebas, Suherno berpesan untuk berperilaku lebih baik. Mereka juga dipesan agar mengembangkan keterampilan yang telah diajarkan selama di lapas.

Sedangkan Wali Kota Buchori menjelaskan kalau remisi itu diberikan pemerintah kepada para napi yang berkelakuan baik selama di lapas. Harapannya, para napi bisa lebih cepat berinteraksi kembali dengan lingkungannya. "Dan, ilmu yang sudah didapat dari lapas bisa diterapkan di masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Wali Kota menyatakan siap membantu bila ada napi yang hendak membuka usaha tapi tak punya modal. Misalnya, bila ada yang hendak membuka bengkel tambal ban, Buchori mengaku siap membantu peralatannya. Semacam kompresor dan peralatan peralatan lainnya.

Begitu juga bila ada yang hendak membuka warung. "Pemkot siap membantu bila ada yang butuh," ujar Buchori.

Tapi, ada seorang napi yang mengaku tak pernah dapat pelatihan keterampilan selama di lapas. Menurutnya, yang ia lakukan selama menjalani hukumannya kurang lebih 7 bulan hanya makan dan tidur. "Tidak ada, tidak keterampilan apa-apa," ujar napi putra daerah itu diamini beberapa napi lainnya.

Sementara, dari 15 orang napi yang mendapat remisi bebas kemarin hanya ada 13 napi yang hadir. Dua orang lainnya telah pulang lebih awal, sekitar dua pekan lalu.

Dua napi itu adalah Sulianto warga Pasuruan yang dilapaskan karena melanggar pasal 378 KUHP. Ia dikenai hukuman 1,3 tahun penjara. Juga Wijanarko warga Surabaya yang dipenjara karena terlibat kasus penipuan. Ia dikenakan hukuman 1,6 tahun penjara. "Mereka mengajukan pembebasan bersyarat," jelas Djodi Satriyo, Kasi Bimbingan Napi / Anak Didik dan Kegiatan Kerja.

Di Rutan Kraksaan, kemarin ada 83 orang napi yang mendapat remisi. Pemberian remisi dilakukan sekitar pukul 11.00. Hadir saat itu Wabup Salim Qurays bareng jajaran Muspida.

Diawali dengan sambutan Kepala Rutan Kraksaan Krismono. Lebih dulu Krismono menceritakan tentang perjuangan rutan untuk mendapatkan ISO 9001: 2008. Menurut Krismono, bukanlah pekerjaan mudah mendapat sertifikat tersebut. "Ini hasil kerjasama yang baik antara kami para petugas dengan para santri (warga binaan)," ujar Krismono disambut aplaus meriah hadirin.

Selanjutnya Krismono merinci jumlah warga binaan di Rutan tersebut. Ada sebanyak 307 orang penghuni. Terbagi 127 napi, yakni 122 pria dan 5 wanita. Lalu ada 180 tahanan, yakni 175 pria dan 5 wanita.

Dari 127 napi, ada 83 orang yang dapat remisi. Di antaranya 62 orang mendapat remisi 1 bulan, 17 orang mendapat remisi 2 bulan, 2 orang mendapat remisi 3 bulan, 2 orang mendapat remisi 4 Bulan. "Dan yang mendapat remisi langsung bebas pada hari ini sebanyak 8 orang," sebut Krismono.

Delapan orang yang langsung bebas ialah Ngateman, Rahman, Mat alias Main, Misrat alias Pak Yeni, Marto, Yudi Hartono, Andik Wijisono, dan Sunar. Selanjutnya pemberian surat remisi yang diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati Salim Quraisy. Penerimanya 8 orang langsung bebas tersebut. (rud/eem)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=175426

Tidak ada komentar:

Posting Komentar