Minggu, 11 Juli 2010

Terancam, 3 Perangkat yang Berjudi

[ Sabtu, 10 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Karir tiga perangkat desa yang ketangkap petugas Polsek Leces karena bermain judi pada Rabu (7/7) malam, terancam. Ketiganya bisa saja diberhentikan dari jabatanya bila nantinya terbukti bersalah dan dijerat dengan hukuman yang berat.

Yulius Christian, Kasubag Pemerintahan Pemkab Probolinggo mengatakan, soal pemberhentian perangkat desa itu diatur dalam perda nomer 9 tahun 2006. Perda itu mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Yulius, dalam perda tersebut dijelaskan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kades itu merupakan wewenang kades setempat. "Kalau tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah wewenang kades setempat," ujar Yulius.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Apa yang dilakukan Holil yang merupakan perangkat desa Kerpangan-Leces, Sabar dan Abdul Hasan yang menjadi perangkat desa Kedungrejo-Bantaran tidak patut ditiru.

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tiga perangkat desa ini malah ketangkap basah petugas kepolisian dari Polsek Leces lantaran berjudi kiu-kiu. Ketiga perangkat desa ini diamankan bersama dengan Mat Mahfud, ketua RT serta dua orang lainnya Slamet Riyadi dan Johan yang merupakan tukang ojek dan pekerja swasta.

Meski yang mengatur pemberhentian perangkat kades adalah kades, namun perda tersebut juga memberikan aturan jelas soal pemberhentian perangkat desa. "Dalam perda itu juga ada aturan kalau perangkat desa bisa diberhentikan bila dinyatakan bersalah dalam tindak pidana dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Yulius.

Tiga perangkat desa itu sendiri diancam dengan pasal 303 tentang perjudian (bukan pencurian) yang ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=169080

Tidak ada komentar:

Posting Komentar