Minggu, 11 Juli 2010

Pending Sumbangan Daftar Ulang

[ Sabtu, 10 Juli 2010 ]
Dispendik Panggil Kepala

PROBOLINGGO - Keluhan beberapa wali murid SMAN 1 Tongas Probolinggo soal sumbangan daftar ulang ditanggapi serius oleh Dinas Pendidikan (Dispendik). Kemarin (9/7) pagi kepala sekolah SMAN 1 Tongas Mustari dan ketua panitia pendaftaran siswa Soleh Waqif dipanggil Kabid Pendidikan Menengah Dispendik Suwari.

Dalam pertemuan tersebut, Dispendik melakukan klarifikasi terkait kabar yang beredar di kalangan wali murid. "Tujuan kami memanggil kepala sekolah dan panitia itu untuk sharing dari hati ke hati," kata Suwari.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Suwari pihak sekolah telah memutuskan untuk memending atau menunda penarikan sumbangan tersebut. "Untuk sumbangan ditangguhkan atau dipending dahulu. Menunggu kegiatan belajar-mengajar dimulai," jelas Suwari.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, sejumlah wali murid di SMAN 1 Tongas mengeluhkan sumbangan dalam biaya daftar ulang. Menurut keterangan beberapa wali murid, selain dikenai tarikan untuk kebutuhan dana pendamping dan peningkatan mutu siswa, wali murid juga dibebani sumbangan. Tapi, sumbangan itu bersifat wajib.

Dalam formulir pendaftaran siswa, wali murid diberi sebuah surat pernyataan yang Isinya: Dengan ini menyatakan bahwa untuk kepentingan pengembangan sekolah kami sanggup dan bersedia menyumbang (pilih salah satu dengan melingkari),

Ada tiga opsi sumbangan yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut. Yakni Rp 500 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 700 ribu. Pada bagian selanjutnya ada juga opsi pilihan pembayaran sumbangan tersebut. Mulai dari opsi pembayaran tunai, pembayaran 3 kali angsuran, 4 kali angsuran dan 5 kali angsuran. Semuanya terhitung mulai Agustus 2010.

Di akhir surat pernyataan itu, ada tanda tempat untuk tanda tangan wali murid dan tempat untuk materai Rp 6 ribu. "Kalau ada materai itu kan berketetapan hukum. Jadi wali murid harus membayar," keluh salah satu wali murid.

Menurut Suwari, sumbangan tersebut bertentangan dengan surat edaran dispendik 10 Juni lalu. Karena itu penarikan sumbangan tersebut dipending. "Pihak dinas meminta sekolah untuk mengutamakan pelayanan dahulu kepada masyarakat. Kalau ada sumbangan, harus dibicarakan dengan wali murid melalui musyawarah untuk mufakat. Itu pun usai dimulai proses belajar mengajar," jelas Suwari. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=169078

Tidak ada komentar:

Posting Komentar