Minggu, 11 Juli 2010

Janda tapi Perawan Dituntut 7 Bulan

[ Sabtu, 10 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Foni Ervi, 34, warga asal Bondowoso kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Kamis (8/7) lalu sidang memasuki babak tuntutan. Wanita yang didakwa memanipulasi status itu dituntut penjara 7 bulan.

Dalam sidang itu majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU)-nya IB Alit.

IB Alit dalam tuntutan yang dibacakannya menyebut terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP. JPU selanjutnya menuntut hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Foni dimejahijaukan terkait pernikahannya dengan (alm) Handoko alias Ang Sien Tjhoen, warga Kelurahan Sukabumi, Mayangan Kota Probolinggo. Foni dipolisikan karena dinilai telah memanipulasi statusnya yang sudah janda, tapi saat menikah dengan Handoko mengaku masih perawan.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Foni sempat mengaku mengaku tidak tahu kalau status jandanya berubah menjadi perawan. Foni mengaku, tahu statusnya berubah setelah diperiksa polisi pada Februari lalu.

Sementara dalam sidang Kamis siang itu, usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Foni pun menyampaikan pembelaanya secara lisan. Foni meminta dihukum ringan. "Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Foni dengan suara serak.

Mendengar itu, majelis hakim kembali menanyakan kepada JPU. IB Alit lalu menjawab tetap pada tuntutannya. "Kalau begitu, sidang ditunda sampai Senin (19/7) dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim Nendi Rusnendi. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=169082

Tidak ada komentar:

Posting Komentar