Rabu, 19 Mei 2010

Sejenak di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Kota Probolinggo

[ Rabu, 19 Mei 2010 ]
Belum Ada Penyimpanan dari Polres dan Polresta

Sejak akhir 2009 lalu, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), berdiri kokoh di Kota Probolinggo. Bangunan itu berdiri di kawasan jalan lingkar utara (JLU), tepatnya di Jl Anggrek. Apa sebenarnya fungsi keberadaan Rupbasan?

RUDIANTO, Probolinggo

---

GEDUNG itu berdiri kokoh di kawasan Jl Anggrek, JLU. Terlihat sangat megah. Selain memang karena gedungnya masih baru, juga karena sekitarnya banyak sawah. Sehingga gedung berlantai dua itu terlihat mencolok. Apalagi dominasi cat warna abu-abu tua kombinasi merah pada kulit temboknya.

Rupbasan berdiri akhir 2009 lalu. Di depan gedung itu terpasang dua buah spanduk dengan tulisan berbeda. Salah satunya bertuliskan: Terima kasih anda tidak memberi suap kepada petugas kami, karena yang pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana. Spanduk itu terpasang di sisi depan kiri dan kanan bangunan tersebut.

Di bagian depan ada petugas penerima tamu. Setiap yang datang akan diminta mengisi buku tamu, menuliskan keperluannya sekaligus membubuhkan tanda tangan. Pada dinding tak jauh dari petugas penerima tamu itu bertugas, terpasang tulisan berkaitan dengan fee: Setiap pengambilan barang sitaan tidak dipungut biaya.

Begitulah sekilas kondisi Rupbasan. Gedung itu berdiri di atas tanah milik pemkot Probolinggo di Jl Anggrek dengan status pinjam pakai. Rupbasan di Kota Probolinggo dikepalai oleh Slamet Supartono.

Rupbasan ini telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Madiun, 23 Januari lalu. Selain di Kota Probolinggo, ada lima lagi Rupbasan di Jawa Timur. Yakni di Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, Jombang dan Blitar.

Rupbasan ini letaknya memang berada di kota. Tapi, fungsinya untuk menampung barang sitaan dan barang rampasan dari kota dan kabupaten Probolinggo.

Instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus menitipkan barang sitaan dan barang rampasan di Rupbasan. Baik itu penanganan kasus yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan atau sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Itu, kalau mau tunduk pada peraturan.

Aturannya tertuang dalam UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP dan PP nomor 27 tahun 1983 BAB XI. Yakni, sebelum terbentuknya Rupbasan, berdasarkan peraturan pemerintah ini; penyimpanan benda sitaan negara dapat dilakukan di kantor kepolisian, kantor kejaksaan, kantor pengadilan negeri (PN) dan tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Dalam PP tersebut, sebelum ada Rupbasan barang bukti tetap ditempatkan di kepolisian, kejaksaan, PN atau tempat lain. Tapi, kalau sudah ada Rupbasan di kota atau kabupaten, maka barang bukti harus ditempatkan di Rupbasan.

Maksud dan tujuannya, adalah agar lebih tertib dan mempermudah penanganan perkara. Karena memang aparat penegak hukum sebaiknya terfokus menangani kasus atau perkaranya. Tidak direpotkan menangani barang bukti atau terdakwa.

Jadi apabila ada seseorang melakukan pelanggaran pidana, maka tersangka atau terdakwa dititipkan di rutan atau lapas. Sedangkan barang bukti disimpan di Rupbasan. Sehingga aparat penegak hukum bisa lebih konsen dan serius dalam menangani kasusnya.

Itu berlaku bagi semua jenis barang rampasan dan barang sitaan. Baik kasus itu masih dalam pemeriksaan, penyidikan atau penuntutan. Sehingga, tidak akan terjadi kasus sudah proses dan incracht banyak barang bukti (BB) yang tidak jelas juntrungnya.

Barang-barang yang dititipkan di Rupbasan pun memiliki klasifikasi tertentu. Ada klasifikasi barang berharga seperti perhiasan dan uang. Klasifikasi barang berbahaya, macam bahan peledak, senjata api dan narkoba. Klasifikasi umum, macam sepeda motor, mobil atau truk. Lalu ada pula klasifikasi hewan dan tumbuhan.

"Kalau tumbuhan, seperti tanaman hias," kata Slamet Supartono yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Binadik (pembinaan narapidana dan anak didik) di Lembaga Pemasyarakatan Kota Probolinggo.

Sebenarnya, Rupbasan di Probolinggo sudah ada sejak 2003 lalu. Tapi, itu baru sebatas organisasinya alias kepengurusannya. Waktu itu, Rupbasan masih belum mempunyai tempat yang pasti. Adanya, masih nampung alias numpang di lapas Kota Probolinggo.

Tapi, numpangnya tidak lama. Pada 2004 Rupbasan pindah ke Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Di Maron, yang dijadikan Rupbasan adalah eks pengadilan negeri (PN) pembantu Maron. "Di sana (Maron) sampai 2007," jelas Slamet.

Pada 2007, Rupbasan kembali pindah ke kota. Yakni, menempati eks gedung Balai Harta Peninggalan di Jl Imam Bonjol. Nah, pada 2009 Rupbasan membangun gedung sendiri, tapi tanahnya masih pinjam pada pemkot Probolinggo. Itulah gedung yang berdiri di Jl Anggrek saat ini.

Sementara, berdasar data di Rupbasan, sampai Kamis (13/5) lalu, tidak begitu banyak barang sitaan dan barang rampasan yang disimpan di sana. Saat itu hanya ada 4 sepeda onthel, 4 timbangan duduk. Barang-barang itu hasil dari penyerahan Kejari Kraksaan.

Sedangkan dari Kejari Kota Probolinggo yang dititipkan di Rupbasan ada 4 batang besi rel kereta api, dengan panjang antara 1,5 sampai 2 meter. Ada juga, 12 motor, 89 jerigen mitan yang diperkirakan sebanyak 2.000 liter serta 1 mobil pikap. "Rata-rata, dari kejaksaan," ujar Slamet.

Dari kepolisian? "Waktu masih di Maron ada sekali, pada 2005. Sejak itu, baik dari kabupaten (polres) dan kota (polresta) belum ada sama sekali," jelas Slamet.

Barang-barang itu, disimpan di tempat berbeda. Semuanya ditempatkan di dalam ruangan khsusus. Selain tak kena sinar matahari langsung, barang-barang sitaan itu juga masih ditutupi plasti agar tidak kotor oleh debu dan kotoran lain.

"Ditutupi biar tidak kotor. Itu kan aset negara. Kalau misalnya nanti ditetapkan dirampas untuk negara, kan pasti dilelang. Kalau barangnya jelek, kalau dilelang harganya bisa turun," ujar Slamet.

Tapi, kalau tidak jadi dirampas negara? "Tidak apa-apa. (Menjaga tetap bersih) itu sudah kewajiban kami. Yang jelas, orangnya (pemilik barang) melihat barangnya bersih dan tetap utuh, pasti senang," jelasnya.

Untuk itu, petugas Rupbasan harus bekerja ekstra. Tidak hanya untuk keamanan barang, tapi keutuhan barang sesuai kondisi asli saat pertama kali dititipkan. "Kami harus berhati-hati atau membuat catatan pada saat penerimaan setiap barang. Sebab, kalau ada komplain kami bisa menunjukkan catatan itu," jelas Slamet. (yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159180

Tidak ada komentar:

Posting Komentar