Rabu, 19 Mei 2010

Curi Kabel, Kaki Didor

[ Rabu, 19 Mei 2010 ]
KRAKSAAN-Terhitung mulai kemarin (18/5) Supandi, 31, warga Curahtulis, Tongas Kabupaten Probolinggo, beserta Lukman, 24, dan Sandi, 25 warga Desa Watestani, Nguling Kabupaten Pasuruan harus merasakan pengapnya sel Polsek Sumberasih.

Ketiga orang itu dibekuk karena tertangkap basah sedang mencuri kabel tower telpon seluler di Desa Lemah Kembar, Sumberasih.

Selain harus mendekam di sel, dua di antara tiga tersangka pencurian kabel telpon ini juga harus merasakan timah panas yang dihadiahkan polisi karena kedua tersangka berniat kabur ketika hendak ditangkap anggota Polsek Sumberasih.

Dari data yang dihimpun Radar Bromo, ketiga kawanan pencuri kabel ini beraksi sekitar pukul 00.30 Selasa (18/5) dini hari. Ketiganya berniat mencuri kabel tower Indosat yang terletak di Desa Lemah Kembar. Mereka datang berboncengan tiga mengendarai motor Yamaha vega dengan nopol N 5031 SA.

Beruntung aksi ketiga kawanan ini berhasil dipergoki warga setempat. Ketiga kawanan itu pun langsung berusaha melarikan diri. Karena panik, ketika kabur itu salah satu tersangka di antaranya tertinggal yakni Sandi.

Untuk menghindari kejaran warga, Sandi pun bersembunyi di atas pohon mangga di Dusun Brak Desa Banjarsari. Namun warga dan petugas kepolisian yang langsung datang ke TKP segera mengetahui keberadaan Sandi.

Tertangkapnya Sandi itu ternyata bisa membawa dua tersangka lainnya untuk ikut ditangkap. Dari handphone seluler milik Sandi, petugas kepolisian langsung mengirim pesan ke dua tersangka lainnya yang masih teman Sandi itu untuk merapat ke suatu tempat.

Di tempat itu polisi sudah nyanggong kedatangan kedua tersangka itu. "Begitu kedua tersangka itu datang, anggota kami langsung menghentikan mereka yang mengendarai motor vega," Kata AKP Bambang Ponco Utomo, Kapolsek Sumberasih.

Kedua tersangka itu pun langsung ditendang oleh anggota polisi, lantas terjatuh. "Usai terjatuh mereka langsung berniat lari. Sebelumnya sempat diberi tembakan peringatan agar mereka berhenti. Namun saat itu mereka tetap lari. Karena itu akhirnya kaki kedua tersangka ditembak," jelas Kapolsek.

Usai tertembak, polisi pun tak kesulitan untuk mengeler kedua TSK itu bersama Supandi ke Polsek Sumberasih untuk diminta keterangan. Polisi pun langsung mengembangkan kasus pencurian itu dengan beberapa aksi pencurian travo di beberapa wilayah yang akhir-akhir ini semakin marak.

Cuma sampai kemarin masih belum ada indikasi ketiga tersangka tersebut juga melakukan aksi pencurian travo. "Masih kami dalami terus," beber Kapolsek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut bisa dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Lumbang tersebut. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159191

Tidak ada komentar:

Posting Komentar