Jumat, 23 Juli 2010

Eksekusi Lahan Sengketa Macetkan Jalur Pantura

Jumat, 23 Juli 2010 | 10:06 WIB

PROBOLINGGO - Eksekusi lahan yang disengketakan antara ahli waris Karman Amat, pendiri PO Akas dengan Darmawan Utomo di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo mengganggu lalulintas. Sekitar 8 jam jalur dua arah di kawasan pantai utara (pantura) jurusan Probolinggo-Situbondo itu macet total, Kamis (22/7) pagi sampai sore.

Ratusan toko, bengkel, dan bank yang berdiri sepanjang sekitar 300 meter di Jl. Panglima Sudirman juga memilih tutup sejak pagi hingga sore. Ribuan warga kota pun menyaksikan proses pengosongan lahan yang sebagian menjadi garasi bus Akas itu.

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar10.525 meter persegi di jantung kota itu mirip persiapan perang. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mengerahkan sekitar 1.000 personel dengan sejumlah peralatan berat dan kendaraan perintis (rantis) berlapis baja.

“Selain dari jajaran Polresta Probolinggo, kami memang mengerahkan polisi dari Polres Probolinggo, Polres Lumajang, Kodim 0820 Probolinggo, Batalyon Zipur, dan Brimob Polda Jatim,” ujar Kabag Ops Polresta, Kompol Bambang Sumarsono di sela-sela eksekusi, Kamis (22/7) siang.

Eksekusi juga melibatkan alat berat bego (back hoe), meriam air (water cannon), kendaraan perintis (rantis) lapis baja, mobil derek, dan sejumlah mobil pemadam kebakaran (PMK).

Sementara itu sekitar 200 pekerja PO Akas, yang sebagian besar didominasi awak bus tampak mempertahankan diri di lahan yang akan dieksekusi sejak Rabu (21/7) malam. Mereka memasang barikade berupa sejumlah bus di pinggir lahan yang akan dieksekusi.

Suasana mirip perang mewarnai jalannya eksekusi karena kedua belah pihak tidak ada yang mundur. Mereka berhadap-hadapan dengan jarak sekitar dua meter dan hanya dipisahkan pagar setinggi sekitar 3 meter.

Melalui pengeras suara, Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta massa yang menduduki lahan segera mundur. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya diminta mengamankan eksekusi. Aparat keamanan tolong jangan sampai arogan,” ujarnya.

Massa di balik pagar bergeming, mereka menyambut imbauan Kapolresta dengan berteriak-teriak. Sebagian memukul-mukul pagar sehingga ingar-bingar. Berselang satu jam kemudian, petugas dari PN Kota Probolinggo membacakan amar putusan Mahkamah Agung (putusan Peninjauan Kembali/PK). Setelah itu eksekusi dijalankan dengan diawali bergeraknya bego yang hendak merobohkan pagar.

Tiba-tiba dari dalam pagar muncul asap mengepul dari ban mobil yang dibakar. Seorang koordinator massa yang berdiri di atas bus menyerukan agar api dipadamkan.

Sejumlah ahli waris Karman Amat kemudian berusaha menenangkan ratusan karyawan PO Akas yang mulai bergolak. Nike Harvani (cucu Karman Amat) melalui pengeras suara mengingatkan karyawan agar mundur.

“Eksekusi dengan alat berat ini saya khawatirkan membahayakan keselamatan jiwa bapak-bapak. Meski eksekusi dijalankan, saya tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” ujar Pimpinan PO Akas NNR itu.

Nike menyatakan, tidak ingin eksekusi itu menjadi berita buruk. “Saya legowo, tetapi mengapa eksekusi seperti ini harus mendatangkan alat-alat berat,” ujarnya. Nike kemudian menyerahkan pengamanan eksekusi kepada Kapolresta. “Alat-alat di dalamnya akan kami singkirkan sendiri,” ujarnya.

Kapolres kemudian menyerukan agar bego ditarik mundur. Karena petugas eksekusi kesulitan masuk, seorang tukang las kemudian membuka paksa pintu besi. Polisi kemudian memasang garis polisi (police line) di tanah yang selama ini dipersengketakan itu.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Eksekusi, Kamis (22/7) merupakan eksekusi ketiga. Dua kali rencana eksekusi sebelumnya yakni, 26 April 2000 dan 15 Maret 2007 gagal.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984 silam. Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku, memiliki tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya (Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi).

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c4ec8e0a15d299705045560037646e4c&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar