Jumat, 23 Juli 2010

Ahli Waris PO AKAS Legowo Kosongkan Lahan

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Ahli waris almarhum Karman Amat, pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, secara sukarela akan mengosongkan tanah sengketa. Keputusan pihak ahli waris Karman itu dikemukakan setelah melakukan negosiasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo yang melakukan eksekusi pengosongan, Kamis (22/7).

Meski berjalan lancar, pelaksaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Massa yang berkumpul di lahan yang akan di eksekusi, yakni di Jalan Panglima Sudirman 213 Kota Probolinggo, berupaya menghalangi petugas eksekusi. Sejumlah bus AKAS ditata sedemikian rupa. Belasan orang, yakni karyawan PO AKAS berdiri di atas bus.

Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Wijayanto yang memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi meminta massa mundur dan meninggalkan obyek sengketa. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya mengamankan proses eksekusi,” kata Agus. Dia juga meminta aparat kepolisian tidak bertindak arogan.

Pihak kepolisian mengerahkan sekitar 1.000 personil. Selain dari Polres Kota Probolinggo, pengamanan juga dibantu aparat Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polres Lumajang, dan Polres Kabupaten Probolinggo. Tampak satu unit Barracuda milik Brimob Polda Jawa Timur disertakan dalam pengamanan.

Sejumlah alat berat, seperti mobil derek, bekho, serta mobil pemadam kebakaran juga disiapkan. Jalan sisi selatan di depan lokasi obyek sengketa diblokir. Arus lalu lintas dua arah dialihkan ke sisi utara. Kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan roda dua, sedangkan roda empat dialihkan ke jalur lain.

Pengerahan petugas keamanan beserta peralatan berat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Namun, hal itu tidak terjadi meskipun sempat terjadi aksi pembakaran pada saat kendaraan bekho hendak membuka pintu gerbang di lokasi lahan sengketa. Bekho dimundurkan, dan massa yang merangsek ke arah bekho juga mundur.

Ketika suasana dirasa aman, panitera pengadilan membacakan penetapan eksekusi. Terjadi negosiasi antara pihak ahli waris Karman Amat sebagai termohon dengan pihak pengadilan. “Kami legowo. Kami akan lakukan pengosongan. Namun, gugatan perlawanan tetap jalan,” ujar Nike Harvani, salah seorang ahli waris.

Menurut Nike, tanah sengketa akan dikosongkan sendiri oleh pihak ahli waris. Seluruh bus dan aset milik PO AKAS yang ada di lokasi sengketa akan dikeluarkan. Namun, dia menyesalkan pengerahan aparat keamanan yang dinilainya berlebihan.

Seperti diberitakan sebelunya, eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Tanah tersebut semula milik almarhum pasangan suami isteri Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.


Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana pada Karman Amat. Gugat menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan pihak Karman Amat yang diteruskan oleh para ahli warisnya ketika Karman Amat meninggal dunia.

Gugatan juga dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. DAVID PRIYASIDHARTA.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/22/brk,20100722-265504,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar