Jumat, 23 Juli 2010

Lahan PO Akas Tanah Sengketa

Jumat, 23 Juli 2010 | 08:04 WIB

SURABAYA- Tanah yang dipakai garasi bus PO Akas di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo itu ternyata riwayatnya agak ruwet. Eksekusi kemarin itu merupakan ketiga setelah dua kali eksekusi gagal yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Sengketa atas tanah tersebut telah berlangsung sejak 1984 silam.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku memiliki tanah itu dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio.

Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya yaitu Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi.

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=93d9d6faaa42355e0d765cca4a1a16ce&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar