Senin, 22 November 2010

Dewan Persoalkan Investasi Hanya Naik Rp 100 Juta

Jumat, 19 Nopember 2010 | 10:42 WIB

PROBOLINGGO – Kalangan DPRD Kab. Probolinggo mempersoalkan seretnya pertumbuhan investasi daerahnya selama dua tahun terakhir, 2008-2009. Dalam kurun waktu itu, hanya terjadi kenaikan investasi Rp 100 juta. Yakni pada 2008 nilai investasi di Kab. Probolinggo Rp 279,485 miliar dan pada 2009 Rp 279,585 miliar.

’’Hanya ada peningkatan nilai investasi Rp 100 juta. Ini harus dievaluasi mengapa investor tidak berminat berinvestasi di Kabupaten Probolinggo,” ujar Wakil Ketua DPRD, Wahid Nurahman, Kamis (18/11), dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kab. Probolinggo tahun 2011 antara Tim Anggaran (Timgar) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Wahid yang memimpin pembahasan KUA, Senin lalu, menilai penambahan nilai investasi Rp 100 juta itu menunjukkan kinerja instansi terkait ‘’jalan di tempat”. Padahal sebelumnya, sudah ada komitmen bersama untuk mempermudah perizinan bagi calon investor yang hendak menanamkan investasi di Kab. Probolinggo.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Pemkab Probolinggo diminta mencari terobosan guna meningkatkan iklim investasi yang sedang lesu. “Salah satunya mempromosikan pembangunan Kraksaan sebagai ibukota Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Wakil Ketua Timgar Drs Tanto Walono MSi mengakui, nilai investasi pada 2008 dan 2009 memang sedikit lesu. Tetapi saat ini (2010) meski belum diketahui pasti angkanya, investasi di Kab. Probolinggo diperkirakan meningkat.

’’Sekarang ini banyak permohonan investasi yang masuk, namun semuanya masih dalam proses,” ujarnya. Dikatakan, Kab. Probolinggo mulai banyak dilirik calon investor untuk menanamkan investasinya.

Namun, Tanto yang juga Ketua Bappeda Kab. Probolinggo itu mengakui, ada sejumlah kendala yang dihadapi Pemkab terkait investasi. “Contohnya kondisi jalan akses Pasuruan-Probolinggo yang banyak dikeluhkan karena sempit dan sebagian ruas jalan rusak,” ujarnya.

Calon investor juga menunggu kepastian hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Probolinggo. Sisi lain, penyusunan RTRW hingga menjadi landasan hukum butuh proses relatif lama. “Meski telah disetujui DPRD, naskah RTRW masih harus dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan penyesuaian dengan RTRW provinsi,” ujar Tanto. Setelah klir di tingkat provinsi, baru RTRW itu dikembalikan ke Kab. Probolinggo.

Ternyata proses tersebut belum final, karena RTRW tersebut harus mendapat persetujuan Mendagri. “Syukurlah RTRW Kabupaten Probolinggo sudah mendapat persetujuan (dari Mendagri, Red.),” ujarnya.

Setelah disetujui Mendagri, naskah RTRW itu dikembalikan ke DPRD untuk mendapat persetujuan. Perda tentang RTRW yang sudah digedok DPRD inilah yang kemudian menjadi panduan bagi calon investor.

Terkait iklim investasi di Kab. Probolinggo, Bupati Drs H Hasan Aminuddin MSi tahun ini investor peternakan ayam dalam skala besar juga bakal mengembangkan sayapnya di Probolinggo. “Selain itu juga ada investor pabrik tekstil dan garmen yang tertarik berinvestasi di belahan barat Probolinggo,” ujar bupati. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=45ba8a2e8f120a801b4d1849d91eaac1&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar