Jumat, 23 Juli 2010

Eksekutor Lahan Akas Dihadang Karyawan

Jum'at, 23 Juli 2010

Probolinggo - Surya- Pelaksanaan eksekusi tanah yang berada di Jl Panglima Sudirman, no 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (22/07) siang, berlangsung tegang. Ratusan aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya ekskusi tersebut.

Tim eksekutor terpaksa harus meminta bantuan Tim Brimob Polri yang bersenjata laras panjang lengkap, karena upaya eksekusi itu dihadang oleh puluhan karyawan PO Akas NNR.

Polisi mengerahkan sekitar 700 personel, di antaranya, dari Polresta Probolinggo, satu kompi dari Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Lumajang dan Satpol PP serta Linmas Kota Probolinggo dan anggota TNI dari Kodim 0820. Satu kompi Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur, juga turut diterjunkan, dengan membawa satu unit Barracuda dan watercanon.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, mendapatkan perlawanan dari ahli waris tanah, Nike Harmani, yang juga pemilik PO Akas NNR. Menurut dia, mengantongi sertifikat yang diperoleh secara benar. Apalagi tanah yang menjadi sengketa hanya satu lokasi, yakni tanah milik Karman Amat. “Yah, kalau mau diekskusi harus jelas batas-batasnya,” ungkap Nike yang didampingi Bambang Cahyo P, penasihat hukumnya.

Usai pembacaan putusan yang dilakukan panitera PN Probolinggo, ekskusi akan dilaksanakan. Namun sebelumnya Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta agar pihak yang akan menghalang-halangi jalannya ekskusi, diminta mundur.

Ratusan karyawan PO Akas yang berada di dalam lahan yang hendak diekskusi, tetap tidak beranjak dari tempat. Bahkan suasana makin memanas setelah mobil berat eskavator dibunyikan. Sekelompok karyawan mencoba mengadakan perlawanan dengan melempar pagar besi dengan batu. Sedang yang lainnya hendak membakar ban bekas di dekat bus yang berjajar.

Agus Wijayanto kemudian meminta Nike Harmani untuk berbicara kepada para karyawannya melalui mikrofon. Kendati demikian, tidak serta merta mereka menurut. Kepada petugas, mereka meminta agar alat berat juga mundur.

Setelah alat berat mundur, para karyawan pun tidak mencoba menghalangi para petugas eksekusi. Akhirnya tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga pemilik PO Akas ini berhasil diekskusi . Obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi itu diserahkan kepada Darmawan Utomo.nst35

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/07/23/eksekutor-lahan-akas-dihadang-karyawan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar