Selasa, 05 Oktober 2010

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Rabu, 29 September 2010

Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, hari ini (29/09), mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo tahun 2009-2028 di Gedung Puri Manggala Bhakti.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan informasi terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo, dan diharapkan dapat melibatkan segenap unsur masyarakat. Bidang Fisik dan Prasarana pada Bappeda Kota Probolinggo sebagai leading sector acara ini mengundang 150 peserta, antara lain DPRD Kota Probolinggo, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), 5 Camat, Tim Penggerak PKK, 29 Lurah, LPM, Notaris se-Kota Probolinggo, Pengkapling, Perwakilan Kelompok Tani, dan Kepala SLTA.

Narasumber sosialisasi perda No. 2 tahun 2010 ini adalah dari Ketua Harian BKPRD, H. Johny Haryanto, Sekda Kota Probolinggo yang memaparkan tentang Kebijakan dan Strategi RPJMD dan RTRW. Selain itu, dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Timur, Ismail, dan Dwi Putranto Riau, Kabid. Fisik dan Prasarana juga memberikan sosialisasi kepada para undangan, dengan moderator M. Sonhadji.

Dalam sambutannya, H. Bandyk Soetrisno, Wakil Walikota Probolinggo, menjelaskan bahwa perkembangan regional di Kota Probolinggo begitu pesat. Perkembangan tersebut antara lain perkembangan pembangunan pemukiman, sarana perdagangan, dan sarana jalan. Sehingga perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pembangunan dengan tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), selanjutnya Rencana Kawasan Strategis (RKS) “ Misalnya pemetaan pelabuhan. Dan yang terakhir Peraturan Zonasi (Peraturan Pembagian Ruang per Kawasan)” terang H. Bandyk Soetrisno. “ Inti perlunya peraturan ini adalah agar disosialisasikan kepada semua pihak, dan juga terjalin koordinasi satu sama lain, sehingga Perda No: 2 tahun 2010 tentang RTRW Kota Probolinggo 2009-2028 dapat dipahami dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pelaku kepentingan di Kota Probolinggo” imbuhnya.

Last Updated ( Jumat, 01 Oktober 2010 )

Sumber:http://probolinggokota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=351

Tidak ada komentar:

Posting Komentar