Selasa, 05 Oktober 2010

Polisi Sabu-sabu Divonis 4 Tahun

Selasa, 5 Oktober 2010 | 10:13 WIB

PROBOLINGGO – Simpan sabu-sabu 0,106 gram, Briptu Ahmad Dwi Setiono (26) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis dibacakan hakim ketua Diah Purnomo Yekti SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Senin (4/10). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Alit SH yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Polisi muda itu ditahan sejak 26 Februari 2010 lalu karena disangka menyimpan narkotika jenis 1 (SS). ”Barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,294 gram, sementara berat bersih (tanpa bungkus, Red.) 0,106 gram,” ujar Diah yang didampingi dua hakim anggota, Muslih Harsono SH dan Ela Nurlaila SH.

Dalam persidangan, JPU mengajukan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa. Sementara penasihat hukum terdakwa, AKP Imam Suroso SH dan AKBP Ryan Suhariyadi SH dan bantuan hukum Polda Jatim menghadirkan saksi meringankan, yakni istri terdakwa, Novianti.

Dalam persidangan juga terungkap, akhir Februari lalu, terdakwa yang bertugas di Pos Pol Kedopok, Kota Probolinggo, itu meminta bantuan HM Rofi’i, pengusaha besi bekas, untuk dicarikan SS. Akhirnya seseorang bernama M Syafrudin memasok SS kepada terdakwa.

Kepemilikan SS itu akhirnya terbongkar ketika terdakwa yang juga warga Perum Kopian, Kota Probolinggo. itu menawari SS kepada Djoko Purnomo. Pertama ditawarkan di sebuah kafe di Jl Basuki Rachmad, Djoko menolak. ”Kemudian di jalan, terdakwa kembali menawari Djoko Purnomo. Mereka kemudian menuju sebuah rumah kos di Pilang,” ujar hakim ketua.

Djoko yang menyaksikan terdakwa memiliki SS kemudian keluar dari rumah kos. Tujuannya menghubungi polisi. Tidak seberapa lama, dua personel polisi, Didik Setiono dan Luthfi Rahman, mendatangi rumah kos itu.

Polisi menemukan 1 poket SS berserta perlengkapan nyabu seperti bong, sedotan, dan korek gas. Namun saat darah dan urine terdakwa diperiksa di laboratorium, hasilnya tidak dijumpai adanya kandungan psikotropika.

Dalam persidangan terdakwa mengaku dijebak sesama anggota polisi. Bahkan terdakwa juga mengaku berita acara pemeriksaan (BAP)-nya direkayasa. Tetapi pengakuan terdakwa dibantah dua penyidik Polresta Probolinggo, Nasarudin dan Purwito. Dikatakan dalam pemberkasan dilakukan dengan tanya-jawab dan tersangka (saat itu berstatus tersangka) dalam kondisi sehat.

Dalam amar putusannya, hakim ketua akhirnya mengganjar terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Hal itu mengacu pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. ”Denda Rp 800 juta itu bisa diganti (subsider) hukuman 3 bulan penjara,” ujar hakim. Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=ce6e7951844841fc81d3f0773d59f5ee&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar