Senin, 06 September 2010

Korupsi Raskin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 6 September 2010 | 09:01 WIB

PROBOLINGGO - Kasus Rukayat (48), mantan Lurah Pohsangit Kidul, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo yang diduga menilep sekitar 7,75 kuintal beras untuk rakyat miskin (raskin) terus menggelinding.

Berkas Rukayat yang dijerat Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.

”Kasus ini segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo,” ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto mendampingi Kapolresta, AKBP Agus Wijayanto, Senin (5/9) pagi tadi.

AKP Agus menambahkan, Polresta sudah memeriksa 5 saksi dan tinggal melengkapi berkas sehingga menjadi P21 (berkas lengkap). Polresta tinggal memanggil saksi dari Dinas Sosial, Pemkot Probolinggo. ”Kami juga sudah menyurati Kejari terkait dimulainya penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pada 22 Agustus dini hari, Lurah Pohsangit Kidul, Rukayat, tertangkap basah warganya saat hendak memindahkan raskin dari kantor kelurahan ke rumah perangkatnya, Sugito (43), Ketua RT 3/RW 4.

Tidak hanya berdua, mereka ditemani Jumain (35), warga Kel. Sumberwetan Kec. Kademangan. Beras itu diangkut menggunakan gerobak. Aksi mereka diketahui oleh sekelompok warga yang sedang patroli yakni Misnadi, Faishol, Mulyadi, Sutaman, dan Muis.

Rukayat pun sempat dikalungi celurit oleh Misnadi karena dikira maling yang mencuri di kelurahan. Rukayat pun mengakui kalau raskin itu akan dibawa ke rumah Sugito dan akan dijual.

Rukayat sempat mengajak berdamai dan meminta Misnadi cs tidak membocorkan kasus tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kademangan.

Polsek akhirnya menggelandang Rukayat, Sugito, dan Jumain untuk diperiksa. Polisi juga menyita barang bukti berupa beras sebanyak 31 karung, dengan berat masing-masing 25 kg.

Misnadi cs sempat mendapat ancaman akan “dihabisi” jika mengungkap kasus raskin itu.

Pemkot sudah bertindak dengan mengganti Lurah Rukayat dengan lurah baru, M. Bebun. Selama kasus berjalan, Rukayat tidak mendapatkan jabatan struktural di Pemkot Probolinggo.

Kasatresrim yakin, Rukayat cs pasti dihukum. Selain tertangkap basah, juga ada sejumlah saksi, dan barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi raskin.

“Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi, yang bisa diproses tanpa harus ada laporan dari pihak mana pun,” ujar AKP Agus. Dikatakan, kasus ini meski tidak ada pelapornya tidak bisa dicabut di tengah jalan.

Apalagi Polresta sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejari. ”Tersangka korupsi juga tidak bisa ditangguhkan penahanannya,” ujarnya.

Tindak pidana khusus seperti korupsi, kata AKP Agus, aturannya memang tidak mengizikan adanya penangguhan penahan. ”Siapa pun pemohonnya dan siapa pun tersangkanya,” ujar ujar mantan Kepala Tim Pemeriksa (Katim Riksa) Densus 88 itu. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=a1231c2f2311f2d3a33f20d2bc1e8ef1&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar