Rabu, 22 September 2010

Karyawan PT KTI Wadul Dewan

[ Rabu, 22 September 2010 ]
Komisi C Langsung Gelar Hearing

PROBOLINGGO - Seorang karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Kota Probolinggo Muhammad Mahfud wadul ke DPRD tentang masalahnya dengan manajemen KTI. Komisi C yang menerima pengaduan tersebut langsung menggelar hearing bersama Disnaker, PT KTI dan Mahfud.

Hearing itu digelar kemarin (21/9). "Hearing ini untuk meluruskan hal yang tidak lurus, supaya sesuai dengan UU ketenagakerjaan," ujar Ketua Komisi C Nasution dalam hearing.

Dalam hearing hadir Direktur Muda PT KTI Capt Sain Latief hadir bersama jajaran manajemen dan Ketua SPSI A Rofik. Berikutnya hadir Kepala Disnaker Didik Sudignyo, dan Muhammad Mahfud yang didampingi Legal Consultant Budi Santoso.

Muhammad Mahfud adalah warga Jl Cokroaminoto, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Di PT KTI ia menjabat sebagai Kasi Divisi PLJ (Pembelian Log Jawa).

Dia berselisih dengan manajer perusahaan yakni Omachi, Shimada dan Didik Oktariyanto. Sekitar Agustus lalu, Didik Oktariyanto mengumpulkan pemilik saw mill (perusahaan penggergajian kayu) rekanan PT KTI di Probolinggo dan Lumajang.

Dalam pertemuan tersebut Didik menuduh bahwa sampah sisa penggergajian kayu yang dilakukan oleh saw mill tersebut dijual dan hasilnya dibagi fifty-fifty dengan pemilik (saw mill) dan Mahfud.

Dijelaskan, KTI bekerja sama dalam hal penggergajian atau pemotongan kayu dengan perusahaan saw mill milik pengusaha lain baik yang berada di Probolinggo atau Lumajang. Untuk pemotongan kayu tersebut PT KTI membayar sejumlah uang berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan pemotongan kayu. Sedangkan yang dimaksud sampah adalah kayu sisa pemotongan kayu dan kayu sisa tersebut adalah hak pemilik perusahaan pemotongan kayu.

Didik lalu mendatangi saw mill di Lumajang dan meminta agar pemilik perusahaan pemotongan kayu mengakui kalau Mahfud menerima 50 persen dari hasil penjualan sampah kayu. Atas permintaan tersebut perusahaan pemotongan kayu pun menolak.

Sekitar September, Didik bersama Shimada memotret truk yang sedang parkir di lapangan perusahaan KTI. Truk tersebut sedianya dipergunakan untuk mengangkut kayu milik PT KTI ke perusahaan pemotongan kayu. Hasil foto itu diberikan ke Omachi. Kemudian 8 September Omachi memanggil Mahfud dan menuduhnya sebagai pemilik truk tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan Didik memanggil salah seorang karyawan. Kepada karyawan itu Didik mengatakan bahwa Mahfud punya enam truk, dan mengutarakan kata-kata tidak layak. "Katanya mau dipanggil untuk dimutasi, tapi malah diinterogasi," cetita Mahfud.

Sebelumnya, Didik dan Shimada datang ke tempat Mahfud langsung memotret-motret tempat tinggal Mahfud. "Ini sangat menyakitkan. Kalau mau dimutasi saya tidak masalah tapi dengan cara yang benar bukan seperti ini," keluh Mahfud.

Legal Consultan Budi Santoso menambahkan bahwa Mahfud telah dituduh tanpa bukti yaitu dituduh punya truk dan menerima 50 persen hasil penjualan sampah sisa kayu. Bahkan Didik sudah datang ke rumahnya memotret-motret sampai diketahui banyak orang.

"Sampai beredar di masyarakat kalau Mahfud adalah koruptor. Kami berharap penyelesaian ini diselesaikan dengan baik. Kalau tidak (diselesaikan) maka kami minta dibuktikan tuduhan tersebut," tegas Budi.

Sebelum memberikan tanggapannya Direktur Muda PT KTI Capt Sain Latief menyampaikan bahwa Didik Oktariyanto tidak bisa ikut hearing mendampingi dirinya. Tapi segala permasalahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada Sain.

"Flashback sedikit, ini murni masalah manajemen PT KTI. Saya tidak tahu mengapa mencuat keluar dan tidak mengenakkan bagi karyawan dan pimpinan di KTI," tuturnya.

Sain bilang, KTI selalu mengadakan meeting pada tanggal 20 ke atas di akhir bulan untuk membahas kinerja bulan lalu. Hasilnya, pimpinan produksi 2 gergajian log sengon mengalami kenaikan harga terlalu tinggi tetapi rendemen rendah. Akhirnya diinstruksikan ke tiga divisi yaitu Pembelian Log Jawa, Produksi II dan akunting untuk melakukan evaluasi untuk mengetahui kenapa rendemen sangat kecil sekali.

Saat itu juga semua divisi mulai bekerja untuk mencari dimana letak penyebab permasalahan tersebut. "Yang bikin kaget, ini masih proses di manajemen tiba-tiba beredar hal-hal di luar perkiraan kami. Pertanyaannya kenapa masalah manajemen KTI bisa melebar keluar. Kami tidak mau merembet masalahnya karena manajemen sedang memperbaiki. Takutnya apa, karena penghitungan yang salah," jelas Sain waktu hearing.

Upaya persuasif pun telah dilakukan oleh manajemen dengan menghubungi pihak kalangan manajer supaya menahan diri. KTI bahkan merasa malu dengan adanya kabar tersebut. Sain sendiri yang memerintahkan Didik agar tidak usah ngomong apapun agar permasalahan bisa terselesaikan.

Rencananya, hari senin bakal mengundang keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Sain pun mengatakan permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan ketenagakerjaan, hanya persoalan manajemen. Perusahaan belum mengeluarkan surat mutasi atau pun PHK. "Atas nama direksi saya meminta maaf kepada Mahfud dan keluarga. Perusahaan akan melakukan evaluasi secara total," terang Sain.

Kepala Disnaker Didik Sudignyo membenarkan jika sudah menerima surat tersebut. "Masalah ini belum masuk ketenagakerjaan tetapi di dalam manajemen KTI. Kami berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara internal perusahaan," harap Didik.

Anggota komisi Abdoel Wachid pun mempertanyakan, apakah dibenarkan atas yang dilakukan oleh Didik Oktariyanto.

"Ada yang dibenarkan dan tidak. Sedikit (Didik) agak over. Instruksi direktur ke produksi 2 untuk diam dan tidak usah ngomong karena ada gelagat tidak baik. Koordinasi boleh, tapi tidak untuk mencari kesalahan," jawab Sain Latief.

Sementara itu, Ketua SPSI PT KTI A Rofik menuturkan kalau SPSI sudah memantau permasalahan ini dari awal. "Jika dalam proses tersebut ditemukan yang salah Rofik mengatakan segera diberi vonis atau sanksi. Karyawan di bawah mengira di manajemen tidak tahu masalah ini," kata Rofik.

Cak Yon meminta KTI bersifat tegas dan menyelesaikan permasalahan ini secara internal dibawah pengawasan dari Disnaker. "Kalau ini masuk ke masalah internal, Mahfud ini jangan sampai menjadi korban," cetus Budi Santoso.

Sain Latief pun menerangkan kalau di manajemen KTI tidak ada istilah mengorbankan orang. Tetapi semua didasari perjanjian kerja bersama antara karyawan dan manajemen. "Aturan sanksi ada di situ (perjanjian kerja bersama). Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Sanksi akan diberikan sesuai kelas kesalahan," pungkas Sain. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=180393

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus