Kamis, 12 Agustus 2010

Bawa Ribuan Dextro, Dibekuk

[ Kamis, 12 Agustus 2010 ]
KRAKSAAN - Polres Probolinggo terus memburu pengedar dextro. Kali ini yang berhasil dibekuk, yakni Agus Marucu, 32, warga Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Tersangka dibekuk Satuan Reskoba Polres Probolinggo, Senin (9/8) setelah kedapatan membawa ribuan pil dextro. Saat itu tersangka baru turun dari bis yang ditumpanginya, sekitar pukul 14.30 WIB. Dia turun di simpang tiga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Saat itulah tim yang dipimpin Kasat Reskoba AKP Didik Suhardi langsung membekuk. Saat dibekuk, tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun, polisi sigap bertindak. Sehingga, tersangka berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan berarti.

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan ribuan pil. Terdiri dari 5 ribu butir pil dextro, 300 butir pil jenis Trihexy Fenidil dan uang tunai Rp 62 ribu. Barang-barang itu dibungkus dengan sebuah tas berwarna merah.

Kasubag Humas Polres Probolinggo AKP Bambang S saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka masih dalam penyidikan. Dikatakan Bambang, sangat dimungkinkan ada pengembangan pelaku.

Sebab, wilayah edar tersangka juga meliputi Paiton dan sekitarnya. Sementara tersangka membawa barang dari Kecamatan Besuki, Situbondo. "Asalnya juga dari Situbondo. Lalu barangnya di bawa ke sini," kata Bambang.

Karena itu kata Bambang, pihaknya terus mengusut asal pil tersebut. "Terus kita pantau perkembangannya," tuturnya.

Atas tindakannya, tersangka terbukti melanggar pasal 196 Junto 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang bakal ditimpakan, yakni hukuman maksimal 10 tahun penjara. Subsider denda sebesar Rp 1 Miliar. "Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Yang jelas, Agus akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," pungkas Bambang. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=174429

Tidak ada komentar:

Posting Komentar