Rabu, 23 Juni 2010

Terdakwa Perdin Tahanan Kota

[ Rabu, 23 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Dua rekanan yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo Indah Wilujeng Liliawati dan Nanang Koentjahjono bisa bernapas lega. Dalam sidang kedua kasus tersebut kemarin (22/6) majelis hakim mengalihkan status mereka menjadi tahanan kota.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti keluar menyusul pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dengan begitu, Indah dan Nanang tidak perlu lagi mendekam dalam penjara.

Terdakwa Indah Wilujeng Liliawati ditahan di Rutan Kota Probolinggo sebagai tahanan penyidik dari 18 Mei sampai 6 Juni 2010. Lalu jadi tahanan jaksa penuntut umum dari tanggal 1 Juni - 20 Juni, penahanan majelis hakim 8 Juni - 7 Juli.

Namun, pada 14 Juni terdakwa mengajukan permohonan penahanan dialihkan menjadi tahanan kota. Permohonan itu disertai surat jaminan dua kakak kandung terdakwa bernama Ida Sulistyowati dan Sri.

Dalam surat jaminan itu disebutkan terdakwa Indah, yang bekerja di RSU Wonolangan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Juga tidak akan menghilangkan barang bukti, siap menghadiri sidang, kooperatif di pengadilan. Terlebih selama ini Indah menjadi tulang punggung keluarga (single parent setelah bercerai dengan Nanang).

Karena ada jaminan dari kakak kandung terdakwa, maka majelis mengabulkan permohonan tersebut. Dengan catatan tidak absen dalam sidang tanpa alasan yang patut dan tidak pergi keluar Kota Probolinggo tanpa izin pejabat majelis yang membuat keputusan.

Sedangkan terdakwa Nanang lebih dulu mencicipi dinginnya sel tahanan. Ia ditahan oleh penyidik kejaksaan sejak 29 April sampai 18 Mei di Rutan Kota Probolinggo. Lalu perpanjangan penuntut umum tanggal 19 Mei sampai 27 Juni. Kemudian penahanan penuntut umum 1 Juni sampai 20 Juni, dan penahanan majelis hakim 8 Juni sampai 7 Juli.

Selanjutnya, terdakwa Nanang melalui penasihat hukum (PH)-nya juga mengajukan penangguhan penahanan. Yang memberikan jaminan adalah ibu kandung Nanang, yakni Kasni dan kakak kandungnya, Tutus Teguh.

"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, siap hadir di persidangan, tidak mempersulit, menjadi tulang punggung karena sekarang kedua anaknya tinggal bersama ibu kandung terdakwa," ungkap Sih dalam sidang.

Atas keputusan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa mengaku puas. "Memang seharusnya begitu. Kan sudah jelas tidak bersalah. Kalau menurut saya seharusnya ditangguhkan, bukan dialihkan (tahanan kota)," tegas Mahmud, PH terdakwa Indah.

Rudi Andrianto, PH terdakwa Nanang menambahkan, karena kliennya tidak ditahan lagi, maka setidaknya bisa melakukan aktifitas seperti biasa. "Kami tunggu surat dulu dari pengadilan, setelah itu dieksekusi (keluar)," imbuh Rudi.

Dan usai sidang kemarin, terdakwa Indah maupun Nanang terlihat buru-buru meninggalkan ruangan sidang. Nampaknya mereka sudah tidak sabar merasakan kebebasan lagi, keluar dari rumah tahanan.

Tapi langkah mereka sempat disergah jaksa penuntut umum (JPU). "Tunggu sebentar, di sini (ruangan sidang) dulu. Nanti kembali ke rutan sambil menunggu surat putusan (jadi tahanan kota) dari pengadilan, baru bisa bebas," tegur JPU Makhmud yang waktu itu sendirian menghadapi sidang perdin tersebut. (fa/yud)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165976

Tidak ada komentar:

Posting Komentar