Rabu, 23 Juni 2010

Gelapkan Asbes, Empat Pelaku Dibekuk

[ Rabu, 23 Juni 2010 ]
PAJARAKAN - Karena menggelapkan muatan truk berupa asbes, dua warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi harus mendekam di sel Polres Probolinggo. Keduanya, yakni Slamet Harianto, 56, supir truk, dan Gunawan, 19, kenek truk.

Tak hanya dua orang tersebut. Polisi juga menangkap dua warga Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Yakni, Heriyanto, 39, pemilik sebuah warung di Desa Karangpranti dan Sholihin, 21, warga Desa Gejugan. Heriyanto dan Sholihin diduga sebagai penadah asbes yang digelapkan.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 200 lembar asbes berukuran 1,5 meter persegi yang sudah diturunkan dari truk. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Probolinggo

Penahanan empat tersangka itu dibenarkan KBO Reskrim Polres Probolinggo Iptu Muhammad Dugel. Menurut Dugel, penangkapan dilakukan Sabtu malam (19/6) sekitar pukul 24.00 WIB di warung milik Heriyanto.

Penangkapan sendiri dilakukan Buser Polres Probolinggo setelah menerima laporan dari warga sekitar. Saat itu warga melapor, ada kegiatan mencurigakan di warung milik Heriyanto. Mendapat laporan itu, Buser langsung turun ke lokasi.

Setelah dicek, ternyata ditemukan dugaan penggelapan muatan truk di tempat itu. Karena itu, keempat pelaku langsung ditangkap. Sementara barang bukti diamankan. Truk itu sendiri diparkir di halaman warung selama sopirnya ditahan. Namun, tetap dalam pantauan petugas.

Dugel menerangkan, truk yang dikemudian Slamet dan Gunawan mengirim sekitar 35 ribu lembar asbes. Truk berjenis Fuso gandeng dengan warna oranye itu berangkat Sabtu siang (19/6) dari sebuah pabrik asbes di Kabupaten Mojokerto. Tujuan pengiriman barang, yakni Kabupaten Kuta, Provinsi Bali.

Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, truk tiba di Desa Karangpranti, Pajarakan. Tepatnya di warung milik Heriyanto. Saat itu, Slamet dan Gunawan makan dan istirahat di warung tersebut.

Namun, ternyata Slamet dan Gunawan tidak sekedar makan. Mereka bernegosiasi menjual 200 lembar asbes dengan Heriyanto dan Sholihin. Harga jual asbes disepakati Rp 14 ribu rupiah per lembar. Harga itu mengacu pada harga jual di toko yang mencapai Rp 28 ribu. "Jadi separuh harga toko," ujar Dugel.

Tidak hanya negosiasi, asbes tersebut bahkan sudah diturunkan dari truk. Sehingga saat ditangkap, barang bukti langsung dibawa ke Mapolres. Sementara truk melanjutkan perjalanan ke Bali, sehari kemudian. "Sopirnya diganti orang lain," ujar Dugel.

Atas tindakan itu, empat tersangka tersebut terancam menjalani hukuman penjara maksimal empat tahun. Sebab, para pelaku terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara untuk proses pemeriksaan, Dugel mengatakan masih berlangsung. "Nanti akan diproses sesuai prosedur," katanya. (eem/hn)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165969

Tidak ada komentar:

Posting Komentar