Rabu, 23 Juni 2010

Tuntut Tunjangan, Karyawan SSP Mogok Kerja

[ Rabu, 23 Juni 2010 ]
PAITON - Sebanyak 14 karyawan PT Satyamitra Surya Perkasa (SSP) melakukan aksi mogok kerja, kemarin (22/6). Karyawan General Engineering and Construction Paiton-3, Expansion Project Desa Bhinor itu menuntut kenaikan pesangon.

Saat mogok kerja dilangsungkan, sebenarnya para karyawan ini sedang bekerja. Namun masa kerja para karyawan tersebut sudah habis.

Dalam pantauan Radar Bromo, aksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum bertemu dengan manajemen PT SSP, para karyawan datang lebih awal di tempat mereka bekerja.

Selanjutnya, karyawan duduk di lantai ruang tamu kantor sembari menunggu perwakilan PT SSP datang. Selang beberapa menit kemudian, perwakilan manajemen datang. Yakni Abdillah Masduqi, Site Manager PT SSP.

Hasan, salah satu perwakilan karyawan kemudian menyampaikan keinginan para karyawan pada Abdillah. Dia ditemui Abdillah di ruang kerjanya. Sementara karyawan lain bertahan di ruang tamu kantor.

Dikatakan Hasan, pesangon yang diberikan pada karyawan terlalu kecil. Yakni Rp 150 ribu. Sementara karyawan menuntut pesangon sebesar Rp 250 ribu.

Abdillah sendiri menegaskan, pihaknya tidak bisa banyak memberikan tanggapan. Sebab, para karyawan tidak terikat kontrak dengan perusahaan. Menurut Abdillah, pihaknya hanya terikat kontrak dengan mandor. "Jadi yang membayar mestinya mandor," sebut Abdillah.

Sementara istilah pesangon kata Abdillah, hanya diberikan kepada karyawan yang bekerja melalui kontrak dengan perusahaan. Yakni, H. Syukron, mandor perusahaan. "Jadi yang bisa diberi pesangon, harus ada kontraknya," ujar Abdillah

Untuk mengganti istilah tersebut, Abdillah menyebut tali asih untuk para karyawan. Namun Abdillah mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan hal tersebut. Sebab, tuntutan karyawan masih dalam batas wajar. "Jadi tidak ada masalah," tegasnya.

H. Syukron sendiri datang beberapa saat kemudian di kantor itu. Sempat terjadi diskusi alot antara Syukron dengan perwakilan karyawan. Namun akhirnya disepakati jumlah pesangon untuk karyawan sebesar Rp 250 ribu. "Sekali lagi, yang membayar bukan perusahaan. Tapi mandor," tegas Abdillah.

Setelah pertemuan dilaksanakan, pesangon langsung diserahkan kepada para karyawan. Penyerahan dilakukan satu per satu disertai tanda tangan dan disaksikan sejumlah petugas Polres Probolinggo.

Ditemui di luar kantor, Hasan mengatakan dirinya dan rekan-rekannya menerima kesepakatan tersebut. Menurut Hasan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan para karyawan. Hasan mengaku, pihaknya tidak akan mengajukan tuntutan lagi. "Sudah cukup," ujarnya. (eem/hn)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165959

Tidak ada komentar:

Posting Komentar