Kamis, 06 Mei 2010

NU Komentari Fatwa MUI

[ Kamis, 06 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO-Hasil ijtima' Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, yang mengharamkan hadiah dalam fun bike dan membangun kuburan menarik perhatian Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.

Rois Syuriah PCNU Kota Probolinggo, KH Aziz Fadhol ikut urun rembug dua fatwa dua masalah itu.

Menurutnya, dalam acara fun bike atau sejenisnya, hukumnya bisa haram bisa juga halal. Itu tergantung bagaimana cara mengemasnya.

Hadiah dalam suatu kegiatan bisa bisa haram apabila ada transaksi seperti jual beli. Sedangkan dalam transaksi itu, antara harga dan barang yang diperjualbelikan tidak sepadan. "Kalau sistem hadiah tidak apa-apa, kecuali dengan sistem pembelian atau transaksi," jelas Kiai Aziz Fadhol.

Kiai Aziz Fadhol mencontohkan, misalnya dalam gelaran tersebut, panitia menjual kupon seharga Rp 10 ribu kepada peserta. Dan, panitia menjanjikan kepada peserta sebuah televisi atau barang lainnya. Sedangkan, barang tersebut harganya sangat mahal dan tidak akan diperoleh dengan harga Rp 10 ribu.

"Kalau tidak dijelaskan atau tidak adanya transaksi tidak apa-apa (halal). Apalagi, orang yang membayar itu sudah ikhlas. Kalau tidak menyangkut masalah riba, asalkan sudah ikhlas tidak apa-apa," ujarnya.

"Yang haram itu, apabila dijelaskan kalau uang itu (hasil penjualan kupon) akan dijadikan hadiah. Ini banyak tercantum dalam kitab-kitab fiqih," lanjut Kiai Aziz Fadhol, tanpa mau menyebutkan nama-nama kitabnya.

Sedangkan berkaitan dengan pengharaman membangun kuburan, menurut Kiai Aziz Fadhol juga ada dua pendapat. Yakni, ada yang berpendapat haram ada juga yang memperbolehkan. Baik itu, di tempat pekuburan umum atau pun ditanah milik pribadi.

Menurutnya, kuburan itu bisa haram apabila dibangun atau dikijing secara tertutup penuh. Atau tidak ada rongga tanah di tengah pusara tersebut. Ini berlaku bagi semua kuburan, baik di pekuburan umum maupun tanah pribadi. "Kalau ditutup semua, tidak boleh (haram)," ujarnya.

Bagaimana membangun kuburan di pemakaman umum, meski tidak tertutup penuh? "Kalau itu, ada yang membolehkan ada juga yang tidak. Tapi, para ulama lebih banyak yang tidak membolehkan dan hukumnya haram," ujarnya.

Menurut Kiai Aziz, karena hukumnya haram, maka yang menanggung dosanya adalah mereka yang membangun kuburan tersebut. Terlebih, bila sudah ada orang yang memperingatkan dan itu masih tetap dilakukan.

"Kalau sampai ditutupi secara penuh (tidak ada rongga tanah di tengahnya) atau ditutupi seperti rumah, itu haram. Kalau hanya dibangun biasa (ada rongga tanah di tengahnya), itu haram makruh atau dosa ringan," ujar Kiai Aziz Fadhol.

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah harus memberi peringatan. Dan, melarang mereka untuk membangun atau mengkijing kuburan. "Kalau pemerintah sudah memberi peringatan, tapi mereka (yang membangun kuburan) tetap. Tinggal bagaimana tindakan pemerintah," ujarnya.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, 24 April lalu, MUI kota menggelar ijtima daerah. Diikuti oleh para pengurus MUI saja dan para pengasuh pesantren di kota dan Kabupaten Probolinggo, total ada 40 peserta.

Ada tiga poin yang dibahas. Di antaranya, tentang hukum hadiah yang diperoleh dalam fun bike dan mengkijing kuburan di pemakaman umum. Hasilnya, MUI mengelurkan fatwa haram untuk hadiah dalam fun bike, begitu juga dalam membangun kuburan. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156808

Tidak ada komentar:

Posting Komentar