Kamis, 06 Mei 2010

Izin Pengolahan Kayu Dipermudah

Masyarakat Lebih Memilih Tanam Sengon

Kamis, 6 Mei 2010 | 04:13 WIB

Probolinggo, Kompas - Kementerian Kehutanan kini lebih memprioritaskan penerbitan izin usaha kehutanan oleh rakyat, terutama mereka yang tinggal di sekitar hutan. Perusahaan yang berminat mereboisasi atau merestorasi hutan juga mendapat prioritas dari pemerintah.

Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam dialog dengan petani hutan di Desa Kertosuko, Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (5/5).

Zulkifli didampingi Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto serta Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Indriastuti.

”Kalau dulu pengusaha lebih dulu mendapatkan izin kehutanan, kini tidak. Kementerian Kehutanan akan memproses izin kehutanan untuk rakyat dulu, baru kemudian pengusaha,” ujar Menhut di hadapan para petani hutan.

Menhut memuji komitmen masyarakat Probolinggo yang sudah sadar akan efek ekonomi komoditas kayu.

Seusai menandatangani nota kesepahaman kerja sama bantuan bibit untuk reboisasi hutan di Pulau Jawa dengan manajemen PT HM Sampoerna di Pasuruan, Menhut dan rombongan terbang ke Probolinggo.

Sejak memasuki Kabupaten Probolinggo, hampir seluruh sawah mulai beralih menjadi kebun sengon. Masyarakat kini berminat menanam sengon yang laku dijual Rp 700.000-Rp 800.000 per meter kubik.

Itu dilakukan karena memang lebih menguntungkan daripada menanam padi.

Pohon tumbuh

Menurut Habib Abdul Kadir Al Hamid, tokoh masyarakat Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, petani sengon bisa mendapat sedikitnya Rp 100 juta per hektar dari panen kayu setelah lima tahun.

Selama belum panen, mereka bisa beternak kambing dan menanam palawija tumpang sari dengan sengon.

Minat masyarakat menanam pohon tumbuh berkat kehadiran industri pengolahan kayu PT Kutai Timber Indonesia, salah satu perusahaan kelompok usaha Sumitomo dari Jepang.

Presiden Direktur PT Kutai Timber Indonesia Taknaki Ono mengatakan, mereka berusaha membina masyarakat yang dapat memasok bahan baku bagi perusahaan.

Zulkifli menyatakan, industri yang melakukan pembinaan hutan rakyat akan mendapat berbagai kemudahan dalam perizinan.

”Bagi mereka yang mendorong peningkatan pengelolaan hutan rakyat, Kementerian Kehutanan akan memberikan kemudahan dalam proses perizinan,” katanya.

Hadi Daryanto menambahkan, kemudahan-kemudahan yang sudah diberikan bagi industri yang membina hutan rakyat di antaranya kebebasan untuk tidak menggunakan faktur cetak untuk angkutan kayu industri.

”Mereka juga dipermudah, untuk perluasan industrinya, tidak perlu ke kementerian lagi, tetapi cukup ke dinas kehutanan setempat,” katanya.

Zulkifli juga menginformasikan program terbaru Kementerian Kehutanan, yakni kebun bibit rakyat.

Kelompok-kelompok tani dapat memperoleh bantuan uang tunai senilai Rp 50 juta per kelompok jika memiliki 50.000 bibit tanaman apa saja untuk disemai.

Program ini bertujuan memacu pembangunan kebun bibit rakyat hingga 8.000 unit dengan anggaran Rp 400 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, pemanfaatan kayu rakyat oleh industri kehutanan terus meningkat. Pada 2008 pemanfaatan kayu rakyat oleh industri pengolahan 2,01 juta meter kubik (m) atau 6,07 persen dari total pemanfaatan bahan baku kayu nasional 33,2 juta m.

Jumlah kayu rakyat yang dimanfaatkan naik pada tahun 2009 menjadi 3,2 juta m atau 9,25 persen dari pemanfaatan bahan baku kayu nasional yang sebesar 34,6 juta m.

Berdasarkan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri, tahun ini pemanfaatan kayu rakyat direncanakan 3,8 juta m atau 11,76 persen dari rencana pemanfaatan bahan baku kayu sebanyak 33,06 juta m. (ham)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/06/04133816/izin.pengolahan.kayu..dipermudah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar