Kamis, 06 Mei 2010

Jumanto Resmi Berhenti

[ Kamis, 06 Mei 2010 ]
Masih Diwajibkan Mengembalikan Rp 33 Juta

PROBOLINGGO - Nama Jumanto benar-benar sudah terhapus dari daftar keanggotaan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sudah turun SK Gubernur Jatim tentang pemberhentiannya. Namun, walau sudah resmi diberhentikan, politisi PKNU itu masih punya kewajiban mengembalikan duit ke kasda sekitar Rp 33 juta.

Pemberhentian Jumanto tertuang dalam SK Gubernur Jatim tertanggal 26 April. Tapi, surat tersebut baru kemarin (5/5) masuk sekretariat dewan (sekwan) Kabupaten Probolinggo. Jumanto dinyatakan diberhentikan dengan hormat.

Dengan begitu, status keanggotaan Jumanto di DPRD kemarin resmi berakhir. "Karena kami baru tahu SK tersebut hari ini (kemarin, Red)," kata Sekwan Rasid Subagio.

Pemberhentian tersebut juga berdampak pada hak-hak yang diterima Jumanto. Karena pemberhentian baru dinyatakan 5 Mei, Jumanto masih mendapatkan hak atas gaji bulan Mei. "Gaji yang bulan Mei sudah terlanjur diberikan untuk memotong tanggungannya. Itu pun cuma gaji pokoknya," kata Rasid.

Jumanto memang seperti mendapat balak bertumpuk-tumpuk. Selain terjerat kasus P2SEM di Lumajang hingga memutuskan mundur dari DPRD, Jumanto masih diharuskan mengembalikan sejumlah gaji yang telah diterimanya.

Itu terjadi setelah ia dinyatakan menjadi anggota dewan nonaktif sementara sejak 6 Oktober 2009 lalu. Namun SK pemberhentian sementara dari gubernur datangnya telat, baru pada Maret 2009.

Dengan status itu, Jumanto harus menerima gaji pokok saja. Besarannya mencapai Rp 1.891.125. Rinciannya terdiri dari uang representasi Rp 1.575.000, ditambah uang paket Rp 157.500, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 198.000 dan dipotong pajak Rp 259.875.

Tapi, SK gubernur tentang pemberhentian sementara Jumanto datangnya telat. Alhasil, sampai Maret 2010 Jumanto tetap mendapatkan gaji penuh. Yakni sebesar Rp 9.114.420 per bulannya.

Karena itu kemudian Jumanto diharuskan mengembalikan selisih gajinya. Total yang harus ia kembalikan ke kas daerah (kasda) mencapai Rp 36.966.475. Angka itu diambil dari gaji yang ia terima selama November 2009-Maret 2010 sebesar total Rp 46.422.100 dikurangi jumlah total gaji yang seharusnya ia terima sesuai dengan PP No 16 tahun 2010 pasal 110 ayat 9. Yakni sebesar total Rp 9.455.625.

Namun tunggakan tersebut sudah dicicil dua kali dari dua kali dari gaji April dan Mei. Jadi, total sekarang tunggakan Jumanto masih ada Rp 33.184.135. "Soal tunggakannya, kami dulu sudah menyampaikan suratnya kepada yang bersangkutan (Jumanto). Nanti akan ditindaklanjuti lagi," beber sekwan.

Jumanto memang diberhentikan secara hormat. Tapi, menurut Sekwan Rasid, tak perlu ada paripurna untuk itu. "Sejak SK itu turun, ya otomatis berhenti. Paripurna baru dilakukan saat ada Pergantian Antarwaktu (PAW)," beber Rasid. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156818

Tidak ada komentar:

Posting Komentar