Selasa, 04 Mei 2010

Melawan Polisi, Pelaku Curas Ditembak

[ Selasa, 04 Mei 2010 ]
Melawan Polisi, Pelaku Curas Ditembak
KRAKSAAN - Eko Basuki, 23, warga dusun Randu desa Gunung Tugel kecamatan Bantaran harus meringkuk di penjara polres Probolinggo. Tak hanya dipenjara, Eko juga harus merasakan sakitnya ditembus peluru di kakinya. Tembakan tersebut harus diterima Eko karena melawan dan kabur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/5) dini hari. Sekitar pukul 02.00. Eko ditangkap di rumahnya. Saat itu Eko sedang beristirahat. Proses penangkapan berlangsung cukup menegangkan.

Ketika hendak ditangkap, Eko berusaha melawan polisi. Adegan selanjutnya, Eko berhasil kabur. Dia berlari keluar rumahnya. Terjadilah aksi kejar-kejaran. Karena eko kabur, pihak polisi memberi tembakan peringatan.

Namun karena Eko tidak mau menyerah. Akhirnya polisi terpaksa menembak kaki Eko. Setelah berhasil dilumpuhkan, Eko akhirnya digelandang ke polres Probolinggo. Eko lantas ditetapkan sebagai tahanan.

Eko ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Eko mencuri sebuah sepeda motor milik Jatimah, 25, warga desa Gejugan kecamatan Pajarakan. Dalam aksinya tersebut, Eko berhasil membawa kabur sepeda motor milik Jatimah. Peristiwa itu dilakukan Eko di jalan desa Klaseman kecamatan Gending.

Penangkapan Eko dibenarkan oleh KBO reskrim polres Probolinggo Ipda Moh. Dugel. Ipda Dugel mengatakan, Toli melanggar pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Menurut Ipda Dugel, Eko berada dalam di tahanan polres Probolinggo Sejauh ini, kata Ipda Dugel, pihak polres masih melakukan pemeriksaan terhadap Eko. "Kami masih menyelidiki tersangka. Prosesnya masih dalam pengembangan. Tersangka diproses sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ipda Dugel. (eem)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156420

Tidak ada komentar:

Posting Komentar