Selasa, 04 Mei 2010

Karyawan-Manajemen BPPC Sepakati Tujuh Item

[ Selasa, 04 Mei 2010 ]
Setelah Berunding Sampai Tiga Kali

PAITON - Perundingan antara karyawan dengan manajemen Beijing Electric Power Construction Company (BPCC) akhirnya menemui kata sepakat. Setelah melalui tiga kali perundingan secara maraton, karyawan-manajemen BPPC sama-sama menyepakati tujuh item hasil perundingan.

Peundingan itu diperoleh setelah pertemuan ketiga pada Minggu (2/5) di rumah makan Blitar, Desa Sumberejo, Paiton. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bromo, perundingan kali ketiga itu berlangsung cukup alot.

Selama tiga jam berunding sejak pukul 14.00 WIB, belum juga ditemukan kata sepakat. Namun setelah melalui proses lobi-lobi, akhirnya kedua pihak sama-sama mengeluarkan kata sepakat. Yakni, karyawan dan CV Triyudha Karya sebagai sub kontraktor BPCC dalam bidang perekrutan tenaga kerja.

Seperti sebelumnya, perundingan dihadiri Direktur CV Triyudha Karya Andry Lintanto, perwakilan PT BPCC Mr. Lui dan Mr. Guo, dan empat orang sebagai perwakilan karyawan. Yakni Hadi Wardoyo, Marini, Makmur dan Suhri.

Kesepakatan yang dicapai pada pertemuan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Ada tujuh kesepakatan yang tertuang dalam surat itu. Termasuk masalah pesangon, berikut rumusan pesangon untuk karyawan. Yakni, 85 persen UMK ditambah 15 persen gaji pokok.

Karyawan dengan masa kerja 0-3 bulan mendapat pesangon sebesar 0,5 UMK. Masa kerja 3-12 bulan mendapat satu kali pesangon sesuai rumusan yang ada. Masa kerja 1 tahun-2 tahun mendapat dua kali pesangon. Dan masa kerja 2 tahun lebih mendapat 3 kali pesangon.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Direktur CV Triyudha Karya Andry Lintanto dan empat perwakilan karyawan. Sebagai saksi, yakni mediator hubungan industrial kabupaten Probolinggo Nurahman.

Seperti diberitakan Radar Bromo,perundingan manajemen-karyawan BPCC berlangsung alot. Perundingan dilangsungkan hingga tiga kali sejak karyawan melakukan demonstrasi pada Rabu (28/4).

Perundingan pertama dilakukan pada Kamis (29/4) di kafe Ramsya's Corner di kompleks pertokoan Diva Swalayan di Kraksaan. Perundingan tersebut tidak berhasil. Lantas, dilakukan perundingan kedua di rumah makan Blitar, Desa Sumberrejo, Paiton pada Jumat (30/4).

Seperti pertemuan pertama, perundingan kedua juga tidak menemui hasil. Namun, kedua pihak sepakat untuk kembali bertemu pada perundingan ketiga. Pelaksanaannya pada Minggu (2/5) di tempat yang sama. Dan saat itu, perundingan tersebut berakhir dengan kata sepakat antara kedua pihak.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Windu Aswad mengatakan, persoalan antara manajemen-karyawan BPCC sudah tuntas. "Tuntas dengan kesepakatan bersama tersebut," ujar Windu.

Windu menyebut, kesepakatan tersebut diputuskan seobjektif mungkin. perusahaan mau menerima tuntutan karyawan. Sementara karyawan menerima besarnya pesangon yang akan diberikan perusahaan. "Dengan demikian persoalan sudah tuntas," lanjutnya.

Salah seorang perwakilan karyawan Marini mengaku legowo dengan kesepakatan tersebut. Menurut Marini, yang terpenting semua karyawan bisa menerima pesangon sesuai kesepakatan tersebut. "Saya legowo. Yang jelas keputusan tersebut merupakan keputusan bersama," terang Marini.

Sementara Camat Paiton Mahbub Maliki menyatakan senang dengan hasil tersebut. Menurut Mahbub, kesepakatan itu akan berdampak positif. Mahbub mengatakan, dampak kesepakatan tersebut terutama bisa dirasakan pada stabilitas keamanan dan sosial. "Agar ke depan tidak ada kesalahpahaman lagi," imbuhnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=156421

Tidak ada komentar:

Posting Komentar