Jumat, 23 Juli 2010

Eksekusi Lahan Sengketa Macetkan Jalur Pantura

Jumat, 23 Juli 2010 | 10:06 WIB

PROBOLINGGO - Eksekusi lahan yang disengketakan antara ahli waris Karman Amat, pendiri PO Akas dengan Darmawan Utomo di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo mengganggu lalulintas. Sekitar 8 jam jalur dua arah di kawasan pantai utara (pantura) jurusan Probolinggo-Situbondo itu macet total, Kamis (22/7) pagi sampai sore.

Ratusan toko, bengkel, dan bank yang berdiri sepanjang sekitar 300 meter di Jl. Panglima Sudirman juga memilih tutup sejak pagi hingga sore. Ribuan warga kota pun menyaksikan proses pengosongan lahan yang sebagian menjadi garasi bus Akas itu.

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar10.525 meter persegi di jantung kota itu mirip persiapan perang. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mengerahkan sekitar 1.000 personel dengan sejumlah peralatan berat dan kendaraan perintis (rantis) berlapis baja.

“Selain dari jajaran Polresta Probolinggo, kami memang mengerahkan polisi dari Polres Probolinggo, Polres Lumajang, Kodim 0820 Probolinggo, Batalyon Zipur, dan Brimob Polda Jatim,” ujar Kabag Ops Polresta, Kompol Bambang Sumarsono di sela-sela eksekusi, Kamis (22/7) siang.

Eksekusi juga melibatkan alat berat bego (back hoe), meriam air (water cannon), kendaraan perintis (rantis) lapis baja, mobil derek, dan sejumlah mobil pemadam kebakaran (PMK).

Sementara itu sekitar 200 pekerja PO Akas, yang sebagian besar didominasi awak bus tampak mempertahankan diri di lahan yang akan dieksekusi sejak Rabu (21/7) malam. Mereka memasang barikade berupa sejumlah bus di pinggir lahan yang akan dieksekusi.

Suasana mirip perang mewarnai jalannya eksekusi karena kedua belah pihak tidak ada yang mundur. Mereka berhadap-hadapan dengan jarak sekitar dua meter dan hanya dipisahkan pagar setinggi sekitar 3 meter.

Melalui pengeras suara, Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta massa yang menduduki lahan segera mundur. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya diminta mengamankan eksekusi. Aparat keamanan tolong jangan sampai arogan,” ujarnya.

Massa di balik pagar bergeming, mereka menyambut imbauan Kapolresta dengan berteriak-teriak. Sebagian memukul-mukul pagar sehingga ingar-bingar. Berselang satu jam kemudian, petugas dari PN Kota Probolinggo membacakan amar putusan Mahkamah Agung (putusan Peninjauan Kembali/PK). Setelah itu eksekusi dijalankan dengan diawali bergeraknya bego yang hendak merobohkan pagar.

Tiba-tiba dari dalam pagar muncul asap mengepul dari ban mobil yang dibakar. Seorang koordinator massa yang berdiri di atas bus menyerukan agar api dipadamkan.

Sejumlah ahli waris Karman Amat kemudian berusaha menenangkan ratusan karyawan PO Akas yang mulai bergolak. Nike Harvani (cucu Karman Amat) melalui pengeras suara mengingatkan karyawan agar mundur.

“Eksekusi dengan alat berat ini saya khawatirkan membahayakan keselamatan jiwa bapak-bapak. Meski eksekusi dijalankan, saya tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” ujar Pimpinan PO Akas NNR itu.

Nike menyatakan, tidak ingin eksekusi itu menjadi berita buruk. “Saya legowo, tetapi mengapa eksekusi seperti ini harus mendatangkan alat-alat berat,” ujarnya. Nike kemudian menyerahkan pengamanan eksekusi kepada Kapolresta. “Alat-alat di dalamnya akan kami singkirkan sendiri,” ujarnya.

Kapolres kemudian menyerukan agar bego ditarik mundur. Karena petugas eksekusi kesulitan masuk, seorang tukang las kemudian membuka paksa pintu besi. Polisi kemudian memasang garis polisi (police line) di tanah yang selama ini dipersengketakan itu.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Eksekusi, Kamis (22/7) merupakan eksekusi ketiga. Dua kali rencana eksekusi sebelumnya yakni, 26 April 2000 dan 15 Maret 2007 gagal.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984 silam. Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku, memiliki tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya (Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi).

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c4ec8e0a15d299705045560037646e4c&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Eksekutor Lahan Akas Dihadang Karyawan

Jum'at, 23 Juli 2010

Probolinggo - Surya- Pelaksanaan eksekusi tanah yang berada di Jl Panglima Sudirman, no 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (22/07) siang, berlangsung tegang. Ratusan aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya ekskusi tersebut.

Tim eksekutor terpaksa harus meminta bantuan Tim Brimob Polri yang bersenjata laras panjang lengkap, karena upaya eksekusi itu dihadang oleh puluhan karyawan PO Akas NNR.

Polisi mengerahkan sekitar 700 personel, di antaranya, dari Polresta Probolinggo, satu kompi dari Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Lumajang dan Satpol PP serta Linmas Kota Probolinggo dan anggota TNI dari Kodim 0820. Satu kompi Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur, juga turut diterjunkan, dengan membawa satu unit Barracuda dan watercanon.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, mendapatkan perlawanan dari ahli waris tanah, Nike Harmani, yang juga pemilik PO Akas NNR. Menurut dia, mengantongi sertifikat yang diperoleh secara benar. Apalagi tanah yang menjadi sengketa hanya satu lokasi, yakni tanah milik Karman Amat. “Yah, kalau mau diekskusi harus jelas batas-batasnya,” ungkap Nike yang didampingi Bambang Cahyo P, penasihat hukumnya.

Usai pembacaan putusan yang dilakukan panitera PN Probolinggo, ekskusi akan dilaksanakan. Namun sebelumnya Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta agar pihak yang akan menghalang-halangi jalannya ekskusi, diminta mundur.

Ratusan karyawan PO Akas yang berada di dalam lahan yang hendak diekskusi, tetap tidak beranjak dari tempat. Bahkan suasana makin memanas setelah mobil berat eskavator dibunyikan. Sekelompok karyawan mencoba mengadakan perlawanan dengan melempar pagar besi dengan batu. Sedang yang lainnya hendak membakar ban bekas di dekat bus yang berjajar.

Agus Wijayanto kemudian meminta Nike Harmani untuk berbicara kepada para karyawannya melalui mikrofon. Kendati demikian, tidak serta merta mereka menurut. Kepada petugas, mereka meminta agar alat berat juga mundur.

Setelah alat berat mundur, para karyawan pun tidak mencoba menghalangi para petugas eksekusi. Akhirnya tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga pemilik PO Akas ini berhasil diekskusi . Obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi itu diserahkan kepada Darmawan Utomo.nst35

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/07/23/eksekutor-lahan-akas-dihadang-karyawan.html


Lahan PO Akas Tanah Sengketa

Jumat, 23 Juli 2010 | 08:04 WIB

SURABAYA- Tanah yang dipakai garasi bus PO Akas di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo itu ternyata riwayatnya agak ruwet. Eksekusi kemarin itu merupakan ketiga setelah dua kali eksekusi gagal yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Sengketa atas tanah tersebut telah berlangsung sejak 1984 silam.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku memiliki tanah itu dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio.

Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya yaitu Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi.

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=93d9d6faaa42355e0d765cca4a1a16ce&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Ahli Waris PO AKAS Legowo Kosongkan Lahan

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Ahli waris almarhum Karman Amat, pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, secara sukarela akan mengosongkan tanah sengketa. Keputusan pihak ahli waris Karman itu dikemukakan setelah melakukan negosiasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo yang melakukan eksekusi pengosongan, Kamis (22/7).

Meski berjalan lancar, pelaksaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Massa yang berkumpul di lahan yang akan di eksekusi, yakni di Jalan Panglima Sudirman 213 Kota Probolinggo, berupaya menghalangi petugas eksekusi. Sejumlah bus AKAS ditata sedemikian rupa. Belasan orang, yakni karyawan PO AKAS berdiri di atas bus.

Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Wijayanto yang memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi meminta massa mundur dan meninggalkan obyek sengketa. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya mengamankan proses eksekusi,” kata Agus. Dia juga meminta aparat kepolisian tidak bertindak arogan.

Pihak kepolisian mengerahkan sekitar 1.000 personil. Selain dari Polres Kota Probolinggo, pengamanan juga dibantu aparat Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polres Lumajang, dan Polres Kabupaten Probolinggo. Tampak satu unit Barracuda milik Brimob Polda Jawa Timur disertakan dalam pengamanan.

Sejumlah alat berat, seperti mobil derek, bekho, serta mobil pemadam kebakaran juga disiapkan. Jalan sisi selatan di depan lokasi obyek sengketa diblokir. Arus lalu lintas dua arah dialihkan ke sisi utara. Kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan roda dua, sedangkan roda empat dialihkan ke jalur lain.

Pengerahan petugas keamanan beserta peralatan berat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Namun, hal itu tidak terjadi meskipun sempat terjadi aksi pembakaran pada saat kendaraan bekho hendak membuka pintu gerbang di lokasi lahan sengketa. Bekho dimundurkan, dan massa yang merangsek ke arah bekho juga mundur.

Ketika suasana dirasa aman, panitera pengadilan membacakan penetapan eksekusi. Terjadi negosiasi antara pihak ahli waris Karman Amat sebagai termohon dengan pihak pengadilan. “Kami legowo. Kami akan lakukan pengosongan. Namun, gugatan perlawanan tetap jalan,” ujar Nike Harvani, salah seorang ahli waris.

Menurut Nike, tanah sengketa akan dikosongkan sendiri oleh pihak ahli waris. Seluruh bus dan aset milik PO AKAS yang ada di lokasi sengketa akan dikeluarkan. Namun, dia menyesalkan pengerahan aparat keamanan yang dinilainya berlebihan.

Seperti diberitakan sebelunya, eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Tanah tersebut semula milik almarhum pasangan suami isteri Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.


Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana pada Karman Amat. Gugat menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan pihak Karman Amat yang diteruskan oleh para ahli warisnya ketika Karman Amat meninggal dunia.

Gugatan juga dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. DAVID PRIYASIDHARTA.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/22/brk,20100722-265504,id.html

Pelatihan Jurnalistik Madrasah

Jumat, 23 Juli 2010 | 09:50 WIB
Oleh : Nur Salim

Untuk peningkatan ketrampilan menulis siswa, Madrasah Aliyah (MA) Wahid Hasyim Kademangan Kota Probolinggo mengadakan Pelatihan Jurnalistik. Acara ini diisi oleh Ikhsan Mashmudi, wartawan Surabaya Post dan Dandy Arie Gafur, korespondensi SCTV.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswi MA Wahid Hasyim 164 anak, siswi SMA Sunan Giri 10 anak, siswi MTs Roudlotut Tholibin sebanyak 10 anak.

Kepala Madrasah Juhariyah S.Pd menyatakadan acara ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengusaan bahasa bagi siswi MA Wahid Hasyim. Nanti diprogramkan secara kontinyu agar anak didik bisa menjadi penulis.

Sejalan dengan itu, koordinator kegiatan Nur Salim SPd menambahkan kegiatan ini tidak hanya saat ini saja tapi akan dilakukan terus menerus dengan membentuk tim dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren Roudlotut Tholibin.

Dia menambahkan, kegiatan ini akan bekerjasama dengan wartawan-wartawan di Kota Probolinggo baik media cetak, media suara, maupun media pertelevisian. Jadi harapannya agar siswi MA Wahid Hasyim nantinya betul-betul menguasai dunia jurnalistik.

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=citizen&act=view&id=38b3eff8baf56627478ec76a704e9b52

Jalan Tol Mojokerto-Kertosono Rampung Akhir 2011

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, pengerjaan jalan tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ditargetkan rampung dan bisa dioperasikan pada akhir 2011. Pemerintah telah membebaskan sekitar 60 persen dari total lahan yang dibutuhkan, yakni 330,4 hektare. "Proses pembebasan lahan dan pengerjaan jalan dilakukan bersamaan,” ujarnya, Jum'at (23/7).

Selain tol Mojokerto-Kertosono, juga akan dikerjakan sembilan ruas jalan tol lainnya, yakni jalan tol Mantingan-Ngawi-Kertosono sejauh 37 kilometer, Gempol-Pandaan 13,61 kilometer, Gempol-Pasuruan 32 kilomenter, Pandaan-Malang 35 kilometer, Pasuruan-Probolinggo 45 kilometer, Probolinggo-Banyuwangi 170 kilometer, tol tengah Kota Surabaya 25 kilometer, pengganti jalan tol Porong sejauh 10,1 kilometer, serta jalan tol Waru-Juanda 13,6 kilometer.

Dari seluruh proyek tersebut, baru jalan tol Waru-Juanda yang sudah diresmikan dan kini sudah beroperasi. Adapun pengganti jalan tol Porong ditargetkan juga sudah rampung awal 2011. "Kami berharap seluruh proyek jal tol di Jawa Timur segera rampung dan bisa terintegrasi dengan infrastruktur yang telah ada, seperti Jembatan Suramadu," kata Soekarwo pula.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Gentur Prihantono Sanjoyo mengatakan, dari beberapa jalan tol yang kini sedang dikerjakan, yang paling cepat pelaksanaannya adalah pengganti tol Porong, serta jalan tol Kertosono-Mojokerto.

Jalan tol Kertosono-Mojokerto akan dibangun dua tahap. Untuk tahap pertama akan dibangun dua lajur, masing-masing dengan lebar 3,60 meter, dengan lebar bahu luar jalan 3 meter.

"Jalan tol ini akan melalui 35 desa, 19 kecamatan dan dua Kabupaten, Mojokerto dan Jombang," kata Gentur. Pengerjaan proyek dilakukan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic, dan PT Hutama Karya. ROHMAN TAUFIQ.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/23/brk,20100723-265727,id.html

DPRD Soroti RSUD-Dinkes

Jumat, 23 Juli 2010 | 10:06 WIB

PROBOLINGGO - Kinerja RSUD Dr Moch. Saleh dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo kembali jadi sorotan. Kali ini dengar-pendapat (hearing) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD diwarnai “semprotan” bertubi-tubi terhadap RSUD dan Dinkes.

Masalah penanganan pasien miskin menjadi sorotan kedua komisi di DPRD Kota Probolinggo itu. “Saya mendesak bagaimana caranya, RSUD dan Dinkes harus bisa menangani semua pasien miskin,” ujar Ketua Komisi C, Nasution dalam hearing di gedung DPRD, Kamis (22/7) siang.

Dikatakan Nasution, selama ini Direktur RSUD, dr Budi Poerwohadi SpPD sering mengeluhkan kurangnya dana untuk menangani pasien miskin. “Dana sebenarnya tidak ada masalah. Usulkan berapa pun asalkan untuk penanganan pasien miskin, pasti kami setujui,” ujar Nasution. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A, As’ad Anshari. “Asal programnya jelas untuk pasien miskin, pasti dananya mengikuti,” ujarnya.

Kepala Dinkes, dr H Bambang Agus Soewignyo MMKes mengatakan, selama ini pasien miskin ditangani melalui Jamkesda (SK Walikota) dan Jamkesmas (SK Gubernur). “Warga miskin akan mendapatkan kartu Jamkesda atau Jamkesmas,” ujarnya.

Di luar pemegang kartu Jamkesda atau Jamkesmas itu, warga miskin pun dilayani gratis saat berobat asalkan bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Pernyataan Miskin (SPM). SKTM ditandangani lurah dengan mengetahui camat. “Sedangkan SPM ditandatangani Asisten Pemerintahan,” ujar dr Bambang.

SPM biasanya untuk merujuk pasien ke rumah sakit milik Pemprov Jatim. “SKTM pun sebenarnya bisa untuk berobat ke rumah sakit provinsi. Nanti provinsi akan mengklaim dananya ke pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Azis, anggota Komisi A mempertanyakan tenaga magang di RSUD. “Saya tidak ingin pasien di RSUD menjadi sasaran coba-coba tenaga magang, apalagi akreditasi lembaga pendidikan (tenaga magang) itu belum jelas,” ujar politisi PKB itu.

Terkait kinerja RSUD dan Dinkes yang lamban dalam menangani pasien, Nasution sempat marah-marah. “Ada dua pasien demam berdarah (DB), saya minta rumahnya dan sekitarnya di-fogging ternyata hingga tiga hari baru di-fogging,” ujarnya.

Dokter Bambang sempat menangggapi, jika ada warga terjangkit DB, Dinkes menyurvei lebih dulu. Setelah diketahui memang benar, barulah fogging digelar. Mendapat jawaban ini, Nasution langsung menyahuti, “Jangan seperti pinjam uang di bank, disurvei segala macam. Ini ada orang sakit DB sampai dua orang, harusnya langsung di-fogging.”

Lambannya RSUD menangani anak mantan anggota DPRD, Titin Andriani, sehingga mengakibatkan kematian, juga diungkap Nasution. “Anaknya Titin dua hari tidak diapa-apakan, akhirnya meninggal,” ujarnya.

Nasution pun sampai melontarkan kata-kata “menjurus” terhadap dr Budi dan dr Bambang. “Kalau Kepala Dinkes diberi masukan selalu melawan atau bereaksi. Kalau Pak Budi setel gendheng (berlagak bodoh, Red.),” ujarnya.

Bahkan tudingan dr Budi dalam hearing sebelumnya bahwa sejumlah anggota DPRD meminta katabelece untuk berobat, kembali diungkit Nasution. “Saya tidak pernah telepon dokter Budi. Saya tersinggung dikatakan DPRD minta katabelece,” ujar politisi PDIP itu. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=173cdd6efafce2afa64d31dc0ba6cbf6&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc