Rabu, 21 Juli 2010

Pemulung Nyuri Tangki Penyemprot

[ Rabu, 21 Juli 2010 ]

DRINGU - Mulai kemarin (20/7), Sadi harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Dringu. Penyebabnya, lelaki yang sehari-hari menjadi pemulung ini tertangkap basah mencuri dua tangki penyemprot obat tanaman.

Dari data yang dihimpun Radar Bromo, pencurian itu berlangsung pada Senin sore (19/7). Saat itu pelaku sedang melakukan aktifitasnya sebagai pemulung di Desa Sumberagung, Dringu.

Saat melintas di depan rumah Andi, warga setempat, pelaku melihat dua buah tangki penyemprot obat diletakkan di atas kandang Sapi di rumah itu. Pelaku yang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron itu pun tergoda.

Lantaran suasana sedang sepi, pelaku pun berbuat nekat. Ia masuk ke areal rumah korban dari samping. "Usai masuk ke areal rumah korban, tersangka langsung memanjat kandang milik korban. Karena letak tangkinya ada di atas kandang korban," kata Aiptu Rosymin, kanit Reskrim Polsek Dringu.

Namun apes bagi pelaku. Saat memanjat kandang Sapi yang terbuat dari kayu itu, terdengar suara-suara gesekan kayu. Hal itu menimbulkan kecurigaan dari keluarga korban.

Karena itu, beberapa saat kemudian muncul saudara korban dari dalam rumah. Dia hendak memastikan asal suara yang terdengar. "Karena curiga, keluarga korban langsung mendekat. Setelah didekati, ternyata ada orang yang naik ke kandang," jelas Kanit reskrim.

Mengetahui pelaku hendak mencuri tangki di atas kandang, saudara korban langsung berteriak. Tak berselang lama, korban beserta beberapa warga berdatangan ke lokasi kejadian.

Tak ayal, pelaku pun terkepung. Dia tak bisa lari dan terpaksa turun dari kandang. Saat itulah, beberapa warga langsung menangkapnya dan memberikan beberapa bogeman di tubuh dan wajah pelaku.

Untung saja, pelaku bisa diselamatkan dari amuk massa setempat. Sebab, beberapa menit kemudian petugas Polsek Dringu mendatangi lokasi. Pelaku pun langsung dikeler ke Mapolsek.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi. "Saya baru pertama kali ini mencuri Pak. Karena himpitan ekonomi," kata pelaku dengan logat Madura yang kental.

Atas perbuatannya itu pelaku bisa dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancamannya 7 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=170925

Tidak ada komentar:

Posting Komentar