Rabu, 21 Juli 2010

Baru Satu Rekanan yang Lunas

[ Rabu, 21 Juli 2010 ]

PROBOLINGGO - Empat rekanan bermasalah yang diwajibkan mengembalikan sejumlah kas daerah Kota Probolinggo oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum semuanya membayar. Dari empat rekanan bermasalah itu, baru satu yang melunasi.

Data yang diperoleh dari Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) per tanggal 16 Juli 2010 melalui Bagian Humas dan Protokol, hanya CV Istana Jatayu yang sudah melunasi ke kasda senilai Rp 14.815.751,74. Sementara tiga rekanan lain belum melunasi utangnya.

Seperti diberitakan Radar Bromo, ada 52 rekanan yang mendapatkan catatan dari BPK karena ada kelebihan anggaran yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan tersebut. Akibat kelebihan pembayaran itu membuat kerugian negara dan daerah mencapai Rp 2,6 M.

Ternyata dari 52 rekanan tersebut, waktu itu ada empat rekanan yang tidak bisa melunasi hingga jatuh tempo 3 Mei lalu. Empat rekanan itu kemudian menulis surat pernyataan ditujukan kepada BPK. Isinya bahwa mereka meminta ada toleransi waktu pembayaran sampai akhir Juni lalu.

Berdasarkan LHP BPK, pemeliharaan Jl Basuki Rahmat dilaksanakan oleh PT Mega Sejati Group nilai proyek Rp 1.762.500.000, sumber dana dari stimulus fiskal. Dari pengerjaan tersebut pelaksanaannya kekurangan fisik aspal tidak sesuai kontrak hingga merugikan negara Rp 195.088.111,62. Dari total kerugian itu rekanan baru mencicil sebesar Rp 10 juta. Kekurangannya belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.

CV Tulus Abadi pengerjaan peningkatan Jl Brantas senilai Rp 537.041.000 sumber dana DAK dan DAU TA 2009. Akibat kekurangan fisik aspal CV Tulus Abadi harus mengembalikan duit Rp 130.704.444,55.

CV Istana Jatayu mendapat dana DAK dan DAU TA 2008 sebesar Rp 217.356.000 untuk pemeliharaan berjala Jl Ki Hajar Dewantara. BPK menemukan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 14.815.751,74. CV Karisma harus mengembalikan duit Rp 46.691.818,44 untuk pekerjaan di Jl Mastrip dan Jl Sunan Kudus.

CV Istana Jatayu sudah lunas. Sedangkan PT Mega Sejati Group dan CV Karisma minta batas waktu sampai 31 Agustus mendatang. CV Tulus Abadi yang sudah pernah dipanggil kejaksaan menambah batas waktu 30 Juli.

Meskipun masih ada rekanan yang belum membayar dan meminta tambahan batas waktu, Wali Kota Probolinggo Buchori menganggap bahwa rekanan masih punya komitmen dan iktikad baik untuk mengembalikan uang negara.

"Mereka semua dengan mencari-cari uang untuk mengembalikan uang negara. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya, baik itu rekanan, konsultan, pimpro (pimpinan proyek) dan pengawas dari PU. Jangan sampai ada temuan BPK lagi," jelas Buchori.

Wali kota cukup mengapreasiasi iktikad pengembalian yang dilakukan oleh rekanan. "Kerja yang benar, jangan hanya dipikirkan soal untung. Diperhitungkan dulu antara PPn dan PPh-nya, kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan," ungkapnya.

Bagaimana dengan nasib tiga rekanan tersebut. Akankah mereka mendapat pekerjaan lagi? "Dipertimbangkan. Kalau pekerjaannya strategis, akan saya pertimbangkan," jawabnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=170933

Tidak ada komentar:

Posting Komentar