Senin, 21 Juni 2010

Panggil Saksi dan Sita CCTV

[ Senin, 21 Juni 2010 ]
Polisi Mulai Tangani Kasus Rencana Pembobolan Kasda

PROBOLINGGO-Setelah mendapat laporan dari pemkot, jalan polisi untuk mengusut kasus percobaan pembobolan kas daerah (kasda) Kota Probolinggo senilai Rp 12,5 M semakin lebar. Polisi sudah mengagendakan pemanggilan para saksi dan menyita barang-barang bukti.

Langkah pertama yang akan dilakukan oleh polisi adalah akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terkait dengan masalah tersebut. Baik dari pihak pemkot maupun pihak bank. Mereka akan diminta keterangan seputar adanya percobaan pembobolan kasda tersebut.

"Kami akan memulai langkah dengan memanggil saksi-saksi. Terutama orang-orang yang merasa tanda tangannya dipalsukan," ujar Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Agus I Supriyanto.

Kasatreskrim mengatakan, meski selama ini pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut itu masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Termasuk siapa orang yang mencoba melakukan pembobolan duit bernilai miliaran rupiah itu. "Dari hasil investigasi juga masih belum diketahui orang-orangnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (9/6) lalu, kasda pemkot nyaris kebobolan dana untuk plafon anggaran belanja modal konstruksi jalan. Seseorang yang diduga pegawai di lingkungan pemkot sendiri mencoba mencairkan dana dari bank Jatim. Pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan itu mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) ke kas Bank Jatim di DPPKA sebesar Rp 12,5 M atas nama CV Altor Jaya.

Padahal untuk anggaran belanja itu kasda hanya menyediakan Rp 7.723.113.000. Kecurigaan petugas Bank Jatim muncul setelah berkoordinasi dengan bagian kasda. Ternyata SP2D itu palsu. Pelaku memalsukan tandatangan para pejabat yang berwenang mencairkan dana termasuk Kepala DPPKA, Imam Suwoko. Pelaku juga memalsukan form aplikasi milik BPKP.

Sebenarnya tidak sulit bagi pemkot untuk mengetahui siapa pelaku yang meletakkan pengajuan SP2D tersebut. Sebab, di loket kasda sudah dipasangi CCTV yang dapat merekam jejak aktivitas siapapun yang bertransaksi di kantor yang berada di sisi selatan pemkot tersebut.

Setelah dilacak, dalam SP2D tercantum rekening untuk mentransfer uang. Rekening di Bank Jatim atas nama Didik Kurniawan itu baru dibuka sehari sebelum pelaku menjalankan aksinya, Selasa (8/6) lalu. Nama CV Altor Jaya juga tidak terdaftar dan proyek tersebut belum dilelang.

Beberapa waktu lalu, ketika ditanya soal pelaku yang mencoba membobol kasda, Kapolresta AKBP Agus Wijayanto mengaku sudah mengetahuinya. Namun untuk memastikan apakah pelaku termasuk jaringan atau lebih dari satu orang, polisi masih menunggu perkembangan penanganannya.

Waktu itu, selain menunggu laporan resmi dari pemkot polisi juga menunggu hasil investigasi yang dilakukan inspektorat. Nah, Rabu (16/6) lalu, sekitar pukul 15.00, pemkot sudah melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pemkot atas kasus tersebut.

Koordinasi itu dilakukan untuk mencocokkan data yang telah diperoleh polisi dengan data yang ada di pemkot. Dan, diharapkan ada temuan-temuan baru yang lebih mengarah terhadap pelakunya.

"Dalam laporannya itu, adalah penemuan berkas yang diduga palsu. Yang melaporkan salah seorang staf dari bagian keuangan pemkot," jelas Kasatreskrim yang mantas Katim Riksa Densus 88 itu.

Selain akan segera memanggil para saksi, polisi juga akan segera melakukan penyitaan CCTV yang dipasang di loket kasda. Yang merekam jejak aktivitas siapapun yang bertransaksi di kantor tersebut waktu itu. "Rekaman di CCTV, juga akan kami sita sebagai bukti petunjuk," ujarnya.

Tapi, kasatreskrim masih belum bisa memastikan kapan mereka akan dipanggil. Juga kapan akan melakukan penyitaan terhadap CCTV-nya. "Kami tidak bisa memastikan kapan, pokoknya secepatnya akan melakukan itu (pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan CCTV)," ujarnya.

Menurut Kasatreskrim, apabila nanti terbukti memalsukan data dan dokumen-dokumen lainnya. Pelaku terancam dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat, dengan ancaman hukuman selama enam tahun. (rud/nyo)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165586

Tidak ada komentar:

Posting Komentar