Jumat, 11 Juni 2010

Gerebek Judi Domino di Pasar

[ Jum'at, 11 Juni 2010 ]

PROBOLINGGO-Gara-gara bermain judi domino, Wel, 33, Sum, 44, Shol, 29, Pur, 23, Sud, 26, dan Mus, 26, harus berurusan dengan polisi. Mereka harus merasakan dinginya tahanan Mapolsek Bantaran, Kabupaten Probolinggo seteleh tertangkap petugas Rabu sore (9/6) lalu.

Dari enam orang itu, satu orang (Wel) diketahui sebagai warga Kelurahan Wiroborang, Mayangan Kota Probolinggo. Sum dan Shol berasal dari Desa/Kecamatan Bantaran. Sedangkan Pur, Sud tercatat sebagai warga Legundi, Kecamatan Bantaran.

Dari data yang dihimpun Radar Bromo, keenam orang tersebut sedang asyik bermain kartu domino sore itu. Tak sekedar main untuk senang-senang, enam laki-laki itu juga bertaruh dengan uang.

Mendapati ada praktik perjudian tersebut, warga setempat yang merasa terganggu melapor ke petugas Polsek Bantaran melalui telepon. Mendapat laporan warga, petugas dari Polsek Bantaran pun langsung datang ke lokasi.

Setelah dicek, ternyata laporan tersebut benar. Petugas kepolisian pun langsung menggerebek pesta judi domino tersebut. Para pelaku yang tertangkap basah pun tak bisa mengelak karena di lokasi bermain tersebut juga terdapat uang.

"Waktu kami ke lokasi, kami temukan uang sejumlah Rp 69 ribu. Uang itu diletakkan di meja untuk berjudi. Uang dan kartu domino merupakan BB (barang buktinya)," kata AKP Musofah, Kapolsek Bantaran.

Karena tertangkap basah, keenam orang itu pun dikeler ke Mapolsek Bantaran. Keenam orang itu tak bisa mengelak ketika disidik petugas. "Pelaku kami kenai pasal 303 KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun," tegas Kapolsek.

Meski sudah banyak menangkap dan menggerebek praktik perjudian, Kapolsek menjelaskan pihaknya tak akan lelah untuk terus menangkap pelaku perjudian. "Kami berharap masyarakat juga turut aktif melaporkan ke kami kalau ada perjudian," harapnya. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=163864

Tidak ada komentar:

Posting Komentar