Jumat, 11 Juni 2010

Berkas Indah-Nanang Masuk PN

[ Jum'at, 11 Juni 2010 ]
15 Juni Sidang Perdana

PROBOLINGGO - Kasus korupsi dana perdin (perjalanan dinas) DPRD Kota Probolinggo tahun 2007 tersangka Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjono terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) dan bakal di sidangkan Selasa (15/6) mendatang.

"Berkas perkara yang dilengkapi surat dakwaan sudah kami limpahkan ke pengadilan, di panitera pidana Selasa (8/6) kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh pengadilan," ujar JPU sekaligus Kasi Pidsus Soegeng Prakoso.

Tidak banyak yang dibeberkan oleh Soegeng tentang isi surat dakwaan tersebut. Ia hanya menyebutkan du terdakwa dari CV Indonesia Makmur itu didakwa dengan dua dakwaan primair dan subsider.

Dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah sebagaimana UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1).

Dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah sebagaimana UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1).

"Penahanan terdakwa sekarang menjadi wewenang hakim. Pihak pengadilan yang punya otoritas, apakah akan tetap ditahan atau tidak," tutur Soegeng kepada Radar Bromo.

Seperti diketahui, terdakwa Indah dan Nanang dulu sama-sama mengelola CV Indonesia Makmur (IM) yang bergerak di bidang jasa travel. Indah sebagai Direktur CV Indonesia Makmur punya peran penting dalam perusahaannya bekerjasama dengan tersangka Nanang sebagai wakil direktur.

Untuk memenangkan tender travel, Nanang pun meminjam nama dua karyawannya untuk mendirikan dua CV tandingan. Lalu CV fiktif itu diikutkan lelang pengadaan barang dan jasa (untuk jadi rekanan proyek perdin). Kedua CV tersebut adalah CV Vira Berlian yang mencatut nama Mujalal sebagai direktur dan Direktur CV Indah Cemerlang yang direkturnya diatasnamakan Kusumandoko.

Menggunakan tiga CV tersebut, tersangka maju ke DPRD untuk mendapat pekerjaan perdin komisi III ke Jakarta dan Depok. Alhasil, IM berhasil memenangkan tender dan melaksanakan perdin yang berlangsung 4-8 November 2007 silam.

Dari pelaksanaan perdin tersebut tersangka mark up uang penginapan di hotel La Grandeur, yang mestinya Rp 475 ribu menjadi Rp 700 ribu per malam. Total mark up anggaran sebesar Rp 80 juta dari sewa hotel dan memalsukan SPJ (surat pertanggungjawaban). Mendapatkan pekerjaan perdin dewan dibuat seolah-olah ada lelang dengan menggunakan dua CV fiktif sebagai tandingan IM.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke PN, ternyata sudah ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidang telah ditentukan. Majelis hakim tidak jauh berbeda dengan majelis dalam persidangan terdakwa Sekretaris DPRD Sawie. Sama-sama diketuai Sih Yuliarti, hakim anggota Diah Purnomojekti dan Muslikh Harsono. Bedanya dulu salah satu hakim anggota Nendi Rusnendi digantikan Muslikh.

"Memang benar sudah masuk ke pengadilan waktu hari Selasa (8/6). Besoknya (9/6) nama majelis dan jadwalnya sudah turun ke saya. Mulai sidangnya Selasa depan (15/6) dengan agenda pembacaan dakwaan," kata panitera pengganti Edi Suranto yang menginformasikan nomor perkara kasus itu 109/Pid/2010/PN.Prob.

Menurut Edi, sejak tanggal 8 ditetapkan oleh PN maka terdakwa menjadi tahanan hakim selama 30 hari (sampai 7 Juli). "Dua tersangka masih ditahan dan menjadi tahanan hakim. Nanti kalau persidangan masih berlangsung dan penahanan habis, terdakwa menjadi tahanan ketua," pungkasnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=163867

Tidak ada komentar:

Posting Komentar