Rabu, 09 Juni 2010

Baru Jual Kupon Togel, Dibekuk

[ Rabu, 09 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Terlibat perjudian resikonya selalu sama. Yakni, tertangkap petugas. Seperti yang dialami Awiyandi Erwandono, 32, warga RT 12 RW 09, Desa Kadunggaleng, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Karena menjadi pengecer togel di lingkungannya, dia harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo.

Tersangka dibekuk dirumahnya, Senin (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan dilakukan buser bagian Selatan Polres Probolinggo setelah mendapat informasi dari warga. Menurut KBO Reskrim Polres Probolinggo Iptu Mohammad Dugel, jumlah tim buser 6 orang.

Saat itu kebetulan tersangka sedang tidak keluar rumah. Dan begitu dibekuk, tersangka tidak memberikan perlawanan apapun. Sebab saat itu tersangka kepergok merekap nomor togel.

Tersangka sendiri saat itu tidak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) miliknya. Sehingga, tim buser juga langsung mengamankan BB tersangka. Yakni, sebuah buku tafsir mimpi, selembar angka pengeluaran nomor togel, sebuah buku rekap togel. Juga ada 5 lembar kupon togel dan uang Rp 10 ribu rupiah. Diperkirakan, saat itu tersangka baru saja menjual kupon togel.

Kini tersangka menurut Dugel berada di sel tahanan Polres. BB miliknya juga ikut diamankan. Dugel mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya, yakni 5 tahun ke atas. "Tergantung seberat apa perbuatannya," ujar Dugel.

Selanjutnya kata Dugel, pihaknya masih melakukan penyidikan pada tersangka. Penyidikan akan dilakukan di unit IV Sat Reskrim Polres. "Sementara masih diproses. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Dugel. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=163459

Tidak ada komentar:

Posting Komentar