Jumat, 04 Juni 2010

BAP Nanang-Indah Dilimpahkan

Jumat, 4 Juni 2010 | 10:20 WIB

PROBOLINGGO - Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo Jilid III segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN). Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang menyiapkan dakwaan terhadap Nanang Koentjahjono dan Indah Wilujeng Liliawati. Keduanya pimpinan CV Indonesia Makmur (IM), perusahaan travel yang memfasilitasi perdin DPRD pada 2007 silam.

"Insya Allah, paling lambat berkas kedua tersangka itu sudah kami serahkan kepada PN," ujar Kasi Pidsus Kejari, Soegeng Prakosa SH, Kamis (3/6).Dikatakan sekarang jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan.

Sekadar diketahui, sebelumnya dua kasus korupsi perdin DPRD sudah diproses Kejari dan PN Kota Probolinggo. Pada kasus perdin "Jilid I", Direktur PT Gilang Wisata Perkasa, Probolinggo, Miendwiati bahkan sudah divonis bersalah di PN Kota Probolinggo dengan 1 tahun penjara.

Kemudian pada pengungkapan kasus perdin "Jilid II", giliran Sekretaris DPRD, Abdul Hadi Sawie dijadikan tersangka. Kasus Sawie masih dalam tahap persidangan di PN Kota Probolinggo.

Kembali ke kasus perdin DPRD "Jilid III" dengan tersangka Nanang dan Indah, kata Kasi Pidsus, berkas keduanya akan dijadikan satu BAP. "Jadi nanti ada satu berkas dengan dua tersangka yang disidangkan bersama," ujar Soegeng.

Dalam pemeriksaan, Nanang dan Indah mengaku, CV IM sengaja membengkakkan (mark-up) dana perdin Komisi III DPRD pada 2007 silam. "Keduanya mengaku bekerja sendiri dalam mem-mark-up dana tersebut, tanpa melibatkan Sekretariat Dewan dan anggota Dewan," ujar Kasi Pidsus.

Nanang dan Indah selama ini sudah ditahan di Lapas, Kota Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari. Nanang ditahan sejak 29 April lalu, kemudian disusul Indah ditahan sejak 2 Mei lalu.

Sekadar diketahui, Indah dan Nanang dulu sama-sama mengelola CV Indonesia Makmur yang bergerak di bidang travel. Indah sebagai Direktur CV Indonesia Makmur punya peran penting dalam perusahaannya bekerjasama dengan tersangka Nanang.

Guna memenangkan tender travel, Nanang pun mengatur strategi dengan meminjam nama dua karyawannya untuk mendirikan CV tandingan. Kedua CV "abal-abal"itu kemudian ikut maju dalam lelang pengadaan barang dan jasa. Tentu saja dua CV "jadi-jadian" itu yakni, CV Vira Berlian memakai nama Mujalal sebagai direktur dan Direktur CV Indah Cemerlang bernama Kusumandoko kalah bersaing dengan CV Indonesia Makmur.

Dengan membawa tiga CV tersebut, tersangka maju ke DPRD untuk mendapat pekerjaan perdin komisi III ke Jakarta dan Depok. Akhirnya, seperti skenario, CV IM berhasil memenangkan tender dan melaksanakan perdin yang berlangsung 4-8 November 2007 silam.

Pada pelaksanaan perdin itu, kedua tersangka me-mark-up uang penginapan di hotel La Grandeur, yang mestinya Rp 475 ribu menjadi Rp 700 ribu/malam. Total pembengkakan dana mencapai Rp 80 juta dari sewa hotel dan pemalsuan SPJ (surat pertanggungjawaban). Mendapatkan pekerjaan perdin dewan dibuat seolah-olah ada lelang dengan menggunakan dua CV fiktif sebagai tandingan. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=72079e9b56f8ca4cf031b22a7bbe864f&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar