Jumat, 04 Juni 2010

Proyek Tol Mangkrak, Pemerintah Beri Deadline 9 Bulan

Kamis, 03/06/2010 16:08 WIB
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Kali ini pemerintah benar-benar serius untuk memastikan nasib proyek-proyek jalan tol yang masih mangkrak dengan cara mengevaluasi. Evaluasi itu akan menentukan berakhir atau berlanjutnya proyek tersebut dengan tender ulang kembali.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengevaluasi ke 20 proyek tol yang sudah ada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) selama 9 bulan kedepan namun hingga kini belum ada perkembangan. Evaluasi juga akan dilakukan pada 4 ruas lainnya masih baru selesai tender alias masih persiapan PPJT.

"Pemerintah akan mengevaluasi dalam waktu 9 bulan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Nurdin Manurung dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/6/2010).

Nurdin menjelaskan, landasan hukum evaluasi tersebut akan mengacu pada Perpres No 13 tahun 2010 yang dijabarkan oleh Permen PU No 6/PRT/M/2010 mengenai evaluasi pengusahaan jalan tol.

"Dengan Permen No 6 mengamanatkan evaluasi 24 ruas tol, hasilnya mana yang bisa diteruskan dengan syarat apa, dan mana yang diselesaikan karena apa," jelas Nurdin.

Beberapa ruas rol yang sudah PPJT namun masih belum ada kemajuan antara lain: Khusus Tol Trans Jawa yaitu Cikampek-Palimanan, Pejagan Pemalang, Pemalang-Batang, Semarang-Batang, Semarang-Solo, Kertosono-Mojokerto, Surabaya Mojokerto. Sementara non Trans Jawa yaitu JORR W 2 Utara, Cibitung-Cilincing, Cinere-Jagorawi, Bogor Ring Road (seksi 1 sudah operas), Bekasi-Cawang-Kp Melayu, Depok Antasari, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Ciawi-Sukabumi, Kunciran Serpong,Cengkareng-Kunciran, waru-Tanjung Perak dan Pasuruan-Probolinggo.

Sementara 4 ruas tol yang belum teken PPJT adalah ruas Cimanggis-Cibitung, Serpong Cinere, Solo-Mantingan-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
(hen/ang)

Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/06/03/160826/1369258/4/proyek-tol-mangkrak-pemerintah-beri-deadline-9-bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar