Rabu, 26 Mei 2010

Dewan Pertanyakan Asuransi Kesehatan

[ Rabu, 26 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO
- Anggota DPRD Kota Probolinggo tidak boleh sakit. Begitu ungkapan Wakil Ketua Komisi C Hamid Rusdi saat hearing dengan Bidang Pembangunan, Senin (24/5) lalu. Ungkapan itu keluar lantaran Hamid kecewa klaim asuransi kesehatan untuk dewan tidak ada kejelasan.

"Asuransi kesehatan selama tiga bulan belum cair. Celakanya lagi, waktu saya tanyakan ke sekretariat dewan (sekwan) karena bulan 1 sampai 3 belum ada MoU (memorandum of understanding) dengan pemenang asuransi. Lha, ini berarti pada bulan itu anggota dewan tidak boleh sakit?," tegas Hamid.

Hamid memperoleh informasi dari sekwan, MoU dengan salah satu asuransi pemenang lelang baru dilaksanakan pada 30 Maret lalu. Jadi, ketika ada dewan yang mengklaim asuransi sebelum 30 Maret tidak bisa dicairkan.

Hamid bisa membeberkan masalah tersebut karena ruwetnya proses klaim asuransi dialaminya sendiri. Saat anaknya menderita demam berdarah beberapa bulan lalu, klaim sudah diajukan sejak Februari. Tapi, itu belum cair sampai sekarang.

"Kok bisa terjadi sampai begini. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan cairnya. Yang saya tanyakan, ini permasalahan ada dimana? Proses lelangnya apakah ada masalah? Karena lelang ini melalui bagian pembangunan," imbuh anggota dewan dari PKNU itu.

"Saya memang kurang memperhatikan soal asuransi kesehatan itu. Tapi, kami ini di bawah sekwan. Mau menggunakan anggaran harus melalui sekwan sebagai pengguna anggaran. Ibaratnya saya ini di bawah bapak-bapak (kepala satker), seperti staf dari bapak-bapak," ungkap Ketua Komisi C Nasution.

Kabag Pembangunan Nurkhamdani mengungkapkan bahwa proses MoU itu kaitannya dengan schedule. Karena banyak kegiatan fisik di Kota Probolinggo melalui DAK (dana alokasi khusus) harus dilelangkan.

"Tinggal dokumen lelang yang harus dipenuhi. Kalau sudah dipenuhi (dokumen) jadi saya bisa membuat schedule pelelangan," imbuh Nurkhamdani yang baru beberapa bulan menjabat sebagai kabag pembangunan.

Pernyataan tersebut akhirnya di-back up oleh Imanto, mantan Kabag Pembangunan yang kini menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH). Menurutnya, berdasarkan apa yang dituturkan oleh Hamid Rusdi, mestinya klaim tersebut ikut MoU asuransi pemenang lelang sebelumnya.

"Karena perjanjian itu masih berjalan sesuai dengan SPK (surat perintah kerja). Jadi, harus masuk MoU asuransi yang lama. Bapak bisa ke bagian keuangan (sekwan) dan menjelaskan kalau klaim itu masuk tahun 2010," jelas Imanto yang menangani proses lelang MoU tersebut.

Hamid berpendapat, pelelangan di bagian pembangunan tidak ada masalah dan proses sudah benar. Namun pernyataan dari pihak sekwan berbeda dengan bagian pembangunan. Klaim tidak bisa dicairkan karena diajukan sebelum penandatanganan MoU 30 Maret.

"Ada missed komunikasi. Kok tidak sama pernyataan dari sekwan dan pembangunan. Sekwan bilang kalau sebelum MoU tidak bisa diklaim. Tapi pembangunan bilang klaim masih bisa, ikut MoU sebelumnya. Kalau begini kan selama tiga bulan itu ada kekosongan hukum dan dewan tidak boleh sakit," cetus dia. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=160646

Tidak ada komentar:

Posting Komentar