Rabu, 26 Mei 2010

Juga Ada Pungutan di Dermaga Baru

[ Rabu, 26 Mei 2010 ]
Hermanto: Sudah Ditegur, Hanya Ya...Ya...

PROBOLINGGO - Masalah pungutan di kawasan breakwater PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) Mayangan Kota Probolinggo sudah kelar. Kini terdengar lagi ada pungutan serupa di dermaga baru kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, pungutan di dermaga baru itu dilakukan oleh sekelompok orang. Nominalnya lebih besar dibanding pungutan yang pernah ada di PPP Mayangan, yakni mencapai Rp 10 ribu.

Tapi, tidak ada bukti tarikan apapun yang diberikan. Selain itu, pungutan tersebut, diberlakukan kepada warga yang datang dengan mengendarai motor, hendak ke dermaga anyar itu.

Itu berlaku termasuk kepada para pemancing. "Dulunya hanya Rp 5 ribu. Tapi sekarang naik sudah Rp 10 ribu," ujar Bambang seorang warga yang sering mancing di tempat tersebut.

Dermaga baru itu terletak di sisi barat pelabuhan Tanjung Tembaga. Posisi dermaga itu menjorok ke laut. Lokasi itu dianggap sangat ideal bagi para pemilik hobi mancing. Pemandangannya juga sangat apik bagi orang yang datang sekedar untuk refreshing.

"Bagi yang punya uang dan hobi mancing, itu (Rp 10 ribu) mungkin tidak apa-apa. Tapi, bagi yang tidak punya uang, harus kembali. Kan kasihan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, penarikan uang itu dilakukan di portal saat hendak masuk ke dermaga anyar tersebut. Dan, hampir setiap ada warga yang hendak masuk pasti di tarik uang. "Kapan saja, tidak peduli pagi atau pun malam," ujarnya.

Kemarin, beberapa wartawan mencoba masuk ke dermaga anyar tersebut. Pada saat melewati portal, ada seorang penjaga tidak memperbolehkan. Tak jelas alasannya. Tapi, penjaga tersebut juga tidak meminta pungutan apapun.

Pada sebuah pagar, memang ada tulisan yang melarang orang umum masuk ke area tersebut. "Mungkin karena tidak bawa pancing," ujar salah seorang wartawan.

Sementara, Kepala Subseksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Adpel Probolinggo Hermanto mengatakan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga untuk sementara menjadi tanggung jawabnya. Itu berdasarkan surat tugas dari menteri perhubungan ke Adpel, Maret lalu. "Itu berupa surat tugas sementara," ujarnya.

Berkaitan dengan adanya pungutan di dermaga anyar tersebut, Hermanto mengaku sudah mendengarnya. Hermanto bahkan mengaku sudah pernah menegur pelakunya agar tidak melakukan pungutan itu. Tapi, pungutan itu masih tetap saja terjadi. "Kami sudah pernah menegur, tapi jawabnya hanya ya ... ya ... saja," ujar Hermanto.

Tapi, Hermanto menampik kalau pungutan itu adalah inisiatif pihaknya. Ia mengaku tidak tahu menahu pungutan itu masuk ke kantong siapa dan untuk apa. "Itu (pungutan) di luar Adpel dan tidak ada kaitannya dengan Adpel," jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya pungutan itu tidak boleh dilakukan. "Selama ini kami hanya sebatas menegur. Nanti kami akan tegur lagi. Intinya, itu (adanya pungutan) kan tidak boleh," jelasnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=160647

Tidak ada komentar:

Posting Komentar