Jumat, 07 Mei 2010

Polisi Siaga, Eksekusi tanpa Perlawanan

[ Jum'at, 07 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo dan Polsek Wonomerto kemarin (6/5) mengerahkan 120 untuk mengamankan eksekusi tanah dan sebuah rumah di dusun Saksak, Desa Sepuhgembol, Wonomerto. Tapi, kekhawatiran bakal terjadi perlawanan, meleset.

Arto Gunajar, pihak tergugat yang kalah dalam sengketa tanah dan rumah itu pasrah saja. Ia hanya bisa melihat rumah yang sudah puluhan tahun ditinggali, dieksekusi, dirobohkan. Rumah itu bahkan tampak sudah kosong melompong sebelum petugas dari PN (Pengadilan Negeri) Kraksaan melakukan eksekusi.

Sebelum eksekusi, petugas dari PN Kraksaan lebih dulu mengumpulkan pihak tergugat Arto Ginanjar cs dan penggugat Salam cs. Mereka dikumpulkan di balai desa Sepuhgembol.

Juru sita Edi Marzuki membacakan keputusan PN Kraksaan yang memutuskan kemenangan untuk kubu penggugat. Saat itu kubu tergugat hanya bisa pasrah. "Untuk barang-barang yang masih bisa digunakan, bisa diringkes Pak. Daripada dirusak," saran Marzuki.

Mendengar saran tersebut Arto Gunanjar pun hanya manggut-manggut. Karena kubu tergugat tidak memberikan perlawanan, eksekusi lahan sengketa seluas 1 hektare itu pun langsung dilaksanakan.

Sesuai dengan saran juru sita, kubu Arto pun mengamankan sendiri barang-barang yang masih bisa digunakan. Termasuk genting. Untuk sementara Arto dan keluarganya pindah ke rumah salah satu keluarganya yang masih terletak di kecamatan yang sama.

Salam sang penggugat menyatakan, tanah yang ditempati keluarga Arto cs selama puluhan tahun tersebut merupakan tanah nenek moyangnya. "Tanah ini awalnya milik nenek saya, bu Nariso," katanya.

Lantas Nariso meminta tolong Satriya Sarini yang merupakan tetangga dekat dan seperti keluarga sendiri untuk mengelola tanah tersebut. Lambat tahun tanah tersebut malah dibangun rumah oleh keturunan Satriyo Sarini yakni Arto cs.

Karena itu kubu penggugat pun akhirnya mempermasalahkannya. "Kami hanya mau meminta hak kami. Karena itu masalah ini akhirnya mulai kami bawa ke pengadilan pada 2006 lalu," jelas Salam.

Nah, pada 2008 lalu PN Kraksaan sudah memutuskan untuk kemenangan pihak penggugat. Kubu Artos cs sempat mengajukan banding ke Kejati Jatim. Namun hasil banding tersebut juga memenangkan kubu penggugat. Alhasil tanah tersebut harus dieksekusi. "Selama ini kami sudah berikan waktu kepada mereka (tergugat) untuk berbenah," kata Salam.

Meski secara keseluruhan acara eksekusi tersebut berlangsung adem ayem, namun Polres Probolinggo masih tetap berjaga-jaga. Kemarin Polres menurunkan 120 personel yang dipimpin Wakapolres Kompol Sucahyo Hadi didampingi Kabag Ops Hadi Prayitno, Kapolsek Wonomerto AKP Kusmidi untuk mengamankan eksekusi tersebut. "Kami mempunyai standart untuk setiap pengamanan," kata Wakapolres. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar