Jumat, 07 Mei 2010

JPU Belum Siap, Sidang Ditunda

[ Jum'at, 07 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Agenda sidang kasus dugaan korupsi dana perdin DPRD Kota Probolinggo 2007 dengan terdakwa Abdul Hadi Sawie kemarin (6/5) sejatinya mengagendakan penuntutan. Tapi, tuntutan untuk terdakwa yang sekretaris DPRD kota itu harus tertunda. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) kota itu berlangsung tak sampai dua menit. Padahal terdakwa dan mereka yang ingin mengikuti persidangan sudah menunggu lebih dari sejam. Sejumlah orang begitu antusias menyaksikan sidang terdakwa Sawie. Diantaranya mantan Ketua DPRD Kusnan dan mantan Wakil Ketua DPRD Banadi Eko.

"Tuntutan kami masih belum siap," ujar JPU Makhmud yang menghadiri sidang hanya dengan Sugianto. Tiga JPU lainnya Soegeng Prakoso, Surya Yunita dan Pujiati absen. Penasihat hukum terdakwa, yakni Eries Jonivianto juga tidak hadir. Ia hanya diwakili salah satu partnernya.

"Sidang hari ini (kemarin) tidak bisa dilanjutkan karena JPU masih belum siap. Sidang ditunda pada hari Selasa, 18 Mei," kata ketua majelis hakim Sih Yuliarti lalu menutup sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30.

Ditemui usai sidang kilat tersebut, JPU Makhmud mengatakan tidak ada kendala dalam penyusunan tuntutan terdakwa Sawie. Awalnya JPU meminta sidang ditunda 13 Mei, karena bersamaan hari libur maka ditunda ke 18 Mei.

"Masih belum siap. Sedang proses penyusunan," jawabnya singkat. Saat ditanya berapa tuntutan JPU untuk terdakwa, ia tidak mau membeberkannya sampai tuntutan dibacakan di persidangan.

Diketahui, proses hukum atas terdakwa Sawie adalah kelanjutan kasus perdin dengan terdakwa Miendwiati, direktur PT Gilang Wisata Perkasa. Mereka sama terjerat kasus karena acara perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo pada 2007 lalu.

Hanya, Miendwiati yang lebih dulu disidangkan. Setelah Miendwiati disidangkan, kejari ganti menyidik Sawi. Senyampang Sawie disidang, kini kejari juga punya dua tersangka lagi, yaitu dua orang dari CV Indonesia Makmur Nanang dan Indah Wilujeng. Bahkan Nanang telah dijebloskan lapas kota.

Mereka ini dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk Sawie dianggap melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Miendwiati.

Perbuatan terdakwa Sawie bersama terdakwa Miendwiati dan tersangka Indah dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan. Dan tentu saja dianggap mengakibatkan kerugian negara cq pemkot Probolinggo (APBD 2007) sebesar Rp 270.666.000.

Sementara, saat dikonfirmasi soal penundaan sidang tuntutan kemarin, penasihat hukum terdakwa Sawie, yaitu Eries Jonivianto mengaku bisa memakluminya. "Dari pihak kejaksaan belum siap membuat tuntutan. Hal itu kami maklumi karena harus persetujuan dari atasan," katanya. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar