Kamis, 20 Mei 2010

Bentuk Kesadaran Hukum

[ Kamis, 20 Mei 2010 ]
Sebentar lagi Kraksaan akan menjadi pusat komunikasi semua kalangan. Sisi positifnya, Kraksaan akan dipandang selangkah lebih maju. Namun hal itu harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang sesuai.

Demikian pandangan Wakil Ketua LSM Reformasi, Abdul Wahid. Wahid mengatakan, jika kesadaran hukum tumbuh di masyarakat, maka akan menguntungkan pemerintah.

Sebab lanjut Wahid, hal itu akan memudahkan pemerintah menjalankan programnya. "Artinya masyarakat mendukung program pemerintah secara tidak langsung," katanya.

LSM Reformasi sendiri bergerak di bidang advokasi dan hukum. Menurut Wahid, LSM ini fokus pada upaya membentuk kesadaran hukum pada masyarakat. Fokus tersebut dipilih sebab, banyak masyarakat yang sering melanggar hukum. Namun mereka tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum. "Jadi mereka perlu diberi pembinaan," tuturnya.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, LSM yang berkedudukan di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan ini akan mengadakan pembinaan-pembinaan. Tujuannya menurut Wahid, agar masyarakat bisa lebih mengerti hukum. "Minimal mengurangi kesenjangan masyarakat dengan hukum," ujar Wahid.

Selain itu lanjut Wahid, masih banyak masyarakat yang dikibuli oleh aparat hukum. Hal itu ujar Wahid, tidak boleh terjadi terus menerus. "Warga harus tahu hak dan kewajibannya," lanjutnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159378

Tidak ada komentar:

Posting Komentar