Senin, 27 September 2010

Nyabu di Hotel, Sepasang Dibekuk

[ Senin, 27 September 2010 ]
KRAKSAAN - Sepasang lelaki dan perempuan dibekuk jajaran Polres Probolinggo karena kedapatan nyabu di sebuah hotel di Paiton pada Sabtu (25/9) lalu. Pasangan tersebut adalah Komarul Hidayat, 31, warga Triwungan, Kotaanyar Probolinggo dan Komaria, 20, warga Arosbaya, Bangkalan Madura.

Kapolres Probolinggo AKBP Rastra Gunawan melalui Kasi Humas Iptu Soetarman kemarin (26/9) menjelaskan pasangan itu ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu (SS). Lokasinya di sebuah hotel di kecamatan Paiton.

Dikatakan Soetarman, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Didik Suhardi bersama sejumlah anggota. Penggerebekan itu dilakukan setelah polres mendapat informasi dari warga tentang pesta itu. "Informasi masyarakat tetap dibutuhkan," ujar Soetarman.

Selain menggiring pasangan itu, polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 poket sabu-sabu, seperangkat alat hisap, serta dua buah handphone. Namun Soetarman mengaku belum mendapat keterangan dari tersangka. "Tentang dari mana barang itu didapat. Kalau sudah ada, kami pastikan akan melakukan penangkapan," sebut Soetarman.

Atas tindakan itu, dua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni hukuman penjara minimal 4 tahun. "Maksimal 12 tahun. Juga termasuk denda Rp 8 miliar," tutur Soetarman.

Sejauh ini, Polres Probolinggo menurut Soetarman akan menyelidiki temuan lain dari para tersangka. Sebab kata Soetarman, sangat mungkin akan ada pengembangan pelaku maupun pengedar. "Kami lihat perkembangannya saja nanti," pungkas Soetarman. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181134

Tidak ada komentar:

Posting Komentar