Senin, 27 September 2010

Iba Suami, Cabut Laporan KDRT

[ Senin, 27 September 2010 ]

KRAKSAAN - Cinta bisa membuat seseorang bersikap nekad atau lunak. Pada Hosnawiyah, 33, warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, rasa cinta membuatnya bersikap lunak. Buktinya, dia mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya pada dirinya.

Padahal awalnya, Hosnawiyah melaporkan suaminya, Syamsuddin, 47, ke Polres Probolinggo. Namun karena merasa iba, akhirnya Hosnawiyah mencabut laporan itu kemarin (26/9).

Laporan itu sendiri bermula ketika Hosnawiyah cekcok dengan suaminya pada Sabtu malam (24/9) di Kregenan. Cekcok itu terjadi di rumah Hj Maryam, tak jauh dari rumah Hosnawiyah.

Saat itu Syamsuddin bertandang ke rumah Hj Maryam untuk meminjam sejumlah uang. "Katanya untuk modal berdagang Mangga," ujar Masturi, perangkat desa setempat.

Hosnawiyah kemudian datang dan meminta Syamsuddin segera pulang. Namun Syamsuddin menolak. Merasa disepelekan, Hosnawiyah marah. Terjadilah cekcok antara keduanya. Bahkan menurut Masturi, Hosnawiyah sempat melayangkan pukulan ke wajah Syamsuddin.

Hosnawiyah sendiri terkena pukulan tangan Syamsuddin. Yakni di kepala sebelah kiri. "Dia (Syamsuddin) mau mukul pake sandal, tapi sandalnya lepas. Sehingga tangannya yang kena kepala saya," ujar Hosnawiyah kepada Radar Bromo.

Sebelum cekcok menjadi, Hosnawiyah kemudian kabur. Masturi mengaku tak tahu ke mana Hosnawiyah kabur. Sementara Syamsuddin akhirnya memilih pulang. Namun sampai di rumah, kemarahan Syamsuddin berlanjut. Dia mengamuk. "Bahkan sempat mau membakar rumahnya," terang Masturi.

Masturi juga sempat mengacung-acungkan sebilah golok. "Dia bilang dia akan membunuh istrinya itu," kata Masturi.

Warga pun berduyun-duyun menyaksikan perlakuan Syamsuddin di rumahnya. Namun tak satu pun yang berani mendinginkan suasana. Hingga akhirnya Kepala Desa (Kades) setempat Muhlas menghubungi Polsek Kraksaan. "Baru Syamsuddin diamankan di Polsek. Tapi istrinya masih sembunyi. Saya tak tahu di mana," tutur Masturi.

Kemarin pagi, Hosnawiyah baru menampakkan batang hidungnya. Selanjutnya Hosnawiyah diajak ke Polsek Kraksaan untuk memproses kasus itu. Namun kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres.

Akhirnya Hosnawiyah melaporkan perbuatan suaminya ke SPK Polres sekitar pukul 11.00 WIB. Dia ditemui Kepala Unit SPKT Aiptu Santoso dengan didampingi Kades Muhlas, Masturi dan Zubaidi.

Begitu selesai, Santoso menanyakan keseriusan Hosnawiyah melaporkan suaminya. "Kalau sudah dilaporkan, suami Ibu pasti dipenjara lho," ujar Santoso. Mendengar pernyataan itu, air muka Hosnawiyah berubah. "Lho berapa tahun Pak?" tanya Hosnawiyah dengan mimik wajah lemas. "Ya bisa 3 tahun, 5 tahun. Tergantung bagaimana kesaksian ibu dan yang lain," lanjut Santoso.

Hosnawiyah pun jadi berpikir. Bahkan agak lama. Akhirnya di unit IV, Hosnawiyah menyampaikan keinginannya mencabut laporan pada suaminya. Keinginan itu dia sampaikan pada Kades Muhlas, Masturi dan Zubaidi. "Dia ingin mencabut laporannya itu. Bilangnya kasihan kepada suaminya," ujar seorang penyidik yang namanya tak mau dikorankan.

Hosnawiyah akhirnya mencabut laporannya. Namun prosesnya tak semudah itu. Sebab kata penyidik, laporan yang sudah masuk harus diproses lebih dulu. "Bisa dicabut, tapi harus ada surat pernyataan. Itu prosedurnya," lanjutnya di luar ruang unit IV. Penyidikan dilakukan secara tertutup.

Selain itu, Hosnawiyah harus menunggu kades Muhlas yang lebih dulu pulang. Begitu Kades Muhlas tiba, akhirnya proses itu tuntas diselesaikan. Hosnawiyah pun dinyatakan sudah mencabut tuntutannya itu. "Ya sudah dianggap damai," ujar penyidik. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar