Senin, 27 September 2010

Bacok Teman di Traffic Light

[ Senin, 27 September 2010 ]
KRAKSAAN - Asnaji, 32, warga Desa Sidopekso Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ini setelah Asnaji nekat membacok temannya sendiri, Munir, warga Kelurahan Sidomukti. Kini Asnaji harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kraksaan.

Kanitreskrim Polsek Kraksaan Ipda Suharsono menjelaskan, Asnaji melakukan aksi brutalnya itu pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 05.30. Lokasinya di simpang empat traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan. Saat itu, Munir akan berangkat kerja di PLTU Paiton. Dia mengendarai sepeda motor.

Rupanya Munir dibuntuti oleh Asnaji, juga dengan sepeda motor. Keduanya sama-sama dari arah barat. Hingga kemudian, keduanya berhenti saat lampu merah menyala. Begitu ganti lampu hijau menyala, Asnaji menabrak sepeda motor Munir. Akibatnya, Asnaji dan Munir sama jatuh.

Selanjutnya Asnaji mengeluarkan sebilah celurit yang dibawanya. Dia langsung menyerang Munir dengan membabi buta. Padahal, Munir adalah temannya sendiri. Munir pun mengalami sejumlah luka bacok. Yakni di perut bagian atas sisi kiri dan kanan, punggung belakang kiri, pergelangan tangan kiri, bahu kiri.

Saat peristiwa itu terjadi, tak ada seorang pun melerai. "Mungkin tidak ada yang berani karena pelaku menggunakan celurit," kata Ipda Suharsono.

Sementara begitu mendapat informasi pembacokan itu, petugas polsek Kraksaan langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara). Setibanya di TKP, kondisi Munir sudah sekarat. Petugas bertindak cepat. Munir dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. "Sedangkan sebagian petugas menangkap pelaku," ujar Suharsono.

Tak begitu sulit bagi petugas dalam menangkap Asnaji. Setelah berhasil diringkus, dia langsung digiring dan dijebloskan sel Polsek Kraksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah celurit dari tangannya.

Sementara Munir dirawat secara intensif di RSUD. Untuk menyelamatkan Munir, petugas di RSUD langsung melakukan operasi terhadap luka-luka yang dialami Munir. Beruntung nyawa Munir masih bisa diselamatkan.

Menurut Suharsono, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun, kata Suharsono, sejauh ini pihaknya menduga motif pembacokan tersebut karena cemburu. "Masalah keluarga," ujarnya.

Dikatakan Suharsono, Asnaji beristri Sulasminah, 38. Diduga, Sulasminah ini main mata dengan Munir. "Mungkin sudah marah. Jadinya dibacok saja si korban itu oleh pelaku," tutur Suharsono.

Akibat perbuatannya itu, Asnaji dikenai sub pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu, Asnaji juga dikenai pasal 353 ayat 1. "Yang ini karena penganiayaan itu direncanakan sebelumnya. Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara," pungkas Suharsono. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar