Senin, 27 September 2010

Mabuk, Empat Digaruk

[ Senin, 27 September 2010 ]
PROBOLINGGO - Satpol PP Kota Probolinggo kembali membekuk empat orang pemuda mabuk, Sabtu (25/9) malam. Empat orang itu tertangkap basah saat sedang berpesta miras (minuman keras) di Kelurahan Sumbertaman Kecamatan Wonoasih.

Mereka adalah Erwin Widyohadi, 20, warga Jl Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran; Adista MK, 20, warga Jl Juanda, Kelurahan Tisnonegeran, Mayangan; Harefha, 22, warga Desa Bengkingan, Dringu Kabupaten Probolinggo; dan Dinda Febri, 17, warga Jl MT Haryono, Kelurahan Jati, Mayangan.

Akibatnya, mereka tidak hanya harus berurusan dengan Satpol PP. Tapi, juga dengan Polresta Probolinggo. Pasalnya, saat dilakukan penggerebekan satpol PP menemukan barang terlarang, berupa pil dextro sebanyak 10 butir.

Satpol PP juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 botol kemasan air mineral ukuran 1.500 ml. Botol itu, diduga digunakan pelaku sebagai wadah miras. Selain itu, dari tempat kejadian perkara (TKP) satpol PP juga mengamankan sebanyak 5 kendaraan bermotor.

Yakni, motor jenis Suzuki Smash nopol N 6749 RS, Yamaha Mio nopol N 5553 RT, bernopol Honda Supra Fit N 6239 RX, motor Kawasaki Blitz bernopol N 4174 YE dan Honda Revo N 5783 PR.

Penangkapan empat orang pelaku itu bermula ketika Sabtu (25/9) sekitar pukul 22.00 Satpol PP mendapat laporan dari warga sekitar TKP. Warga itu, melaporkan kalau ada segerombolan pemuda sedang berpesta miras.

Mendapat laporan itu, Kasatpol PP Sukam langsung turun ke TKP dengan membawa lima orang anak buahnya. Dengan mobil patroli mereka langsung menuju TKP memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Ternyata, apa yang dilaporkan oleh warga benar adanya. Satpol PP mendapati ada sekitar 10 orang sedang berpesta miras. Dari 10 orang itu, ada seorang perempuan yang bergabung dengan para pemuda itu, yakni Dinda Febri. Tapi, dari 10 orang itu hanya 4 orang yang berhasil ditangkap satpol PP.

Enam orang lainnya, berhasil melarikan diri meski harus jatuh bangun. "Mereka kabur meninggalkan motornya. Karena itu, motornya kami amankan di sini sampai nanti diambil oleh pemiliknya," ujar salah seorang personel satpol PP.

Begitu berhasil ditangkap, empat orang pelaku digelandang ke kantor satpol PP di Jati, Mayangan. Di sana mereka harus menjalani pemeriksaan dan pendataan. Tapi, mereka tak cukup berususan dengan satpol PP. Pasalnya, satpol PP menemukan barang terlarang bersama mereka, yakni pil dextro sebanyak 10 butir.

"Karena ditemukan pil itu (dextro, Red) kami serahkan kepada polresta untuk diselidiki. Untuk motornya, tinggal 3 yang ada di sini. Yang 2 sudah diambil," jelasnya.

Dari seorang sumber Radar Bromo diperoleh informasi, malam itu sebenarnya ada ada 2 TKP yang dilaporkan warga. Dan, TKP itu bersebelahan. Yakni, di sisi barat dan di sisi timur Kantor Kelurahan Sumbertaman. Malam itu, satpol PP langsung menuju TKP yang berada di sisi barat kantor kelurahan.

Berhasil menggerebek di sisi barat kantor kelurahan, satpol PP langsung menuju sisi timur kantor kelurahan. Tapi, ternyata aparat keamanan tidak menemukan apa-apa. Tempat itu sudah sepi alias tidak ada orang mabuk. "Mungkin mereka sudah mendengar kalau ada penggerebekan, sehingga mereka lari," jelas Sukam.

Menurut sumber Radar Bromo, empat orang pelaku itu berpesta miras oplosan. Yakni, arak yang dioplos dengan vodka dan pil dextro. "Informasinya, di sana (TKP) memang sering dijadikan tempat mabuk. Tapi, mereka baru kali ini tertangkap," jelasnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar