Selasa, 28 September 2010

Kasus Kampung Dok Belum Beres

[ Selasa, 28 September 2010 ]
Proses Tukar Guling Berjalan Alot

PROBOLINGGO-Pembahasan tukar guling di Kampung Dok Mayangan Kota Probolinggo belum juga beres. Pansus II DPRD yang membahas tukar guling itu memilih berhati-hati karena diduga ada unsur bisnis dalam polemik itu.

Diketahui, pansus II menangani dua kasus tukar guling yaitu di Kelurahan Wiroborang dan Kampung Dok, Kelurahan Mayangan. Tukar guling di Wiroborang sudah tuntas. Sukarman, pemilik tanah yang ditempati oleh pemkot hanya ingin tanah tukar guling segera diatasnamakan dirinya. Sebab, tanah itu saat ini masih bersertifikat milik pemkot.

"Tinggal yang di Mayangan ini, sepertinya belum bisa disetujui. Kami undang mereka yang menempati, ada 5 KK (kepala keluarga) yang mengaku kalau mereka membeli tanah itu. Ditanya kepada siapa belinya, kompak pada bilang lupa, tidak tahu dan mereka bukan (pembeli tangan pertama)," ujar Ketua Pansus II Asad Anshari.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pansus II, lanjut Asad, katanya ada orang yang sengaja mengavling tanah milik pemkot tersebut. Buktinya, dari keterangan 5 KK yang mengajukan permohonan tukar guling mengaku membeli tanah itu. Padahal tanah yang terletak di Jl Cumi-Cumi itu adalah tanah bersertifikat atas nama Pemkot Probolinggo.

"Konon, katanya masih ada puluhan lagi masyarakat yang begitu (belum sertifikat). Tapi, ada juga yang sudah atas nama masing-masing warga yang menempati di sana. Yang kami tanyakan itu mereka beli kepada siapa, itu yang kami cari," ucap Asad saat ditemui di sela acara peletakkan batu pertama rusunawa di Jl Brantas, kemarin (27/9).

"Mana mungkin mereka bisa menempati di sana kalau itu tanah milik pemkot? Makanya itu diduga ada unsur bisnis di dalamnya. Ini baru kronologinya. Kalau melihat substansi, ini (yang ditempati 5 KK) adalah tanah milik pemkot," sambungnya.

Pembahasan pansus II untuk tukar guling di Kampung Dok belum memasuki materi yaitu lahan pengganti yang disiapkan oleh warga. Katanya, warga bakal mengganti dengan tanah di daerah Kelurahan Kedungasem. "Di satu sisi kami harus hati-hati karena ini kepentingan rakyat," pungkas politisi PKNU ini.

Sementara itu, Kabid Aset Rachmadeta Antariksa yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Rey Suwigtyo menegaskan kalau warga itu tidak membeli ke pemkot. Dia bercerita, sebelum UU nomor 5 tahun 1974, desa punya otonomi sendiri. Salah satunya ada tanah bengkok yang menjadi hak mereka (desa).

Setelah desa diubah menjadi kelurahan maka tanah bengkok tersebut menjadi aset pemerintah kota. Nah, permasalahan ini diduga sebagai tinggalan masa lalu. "Kami menunggu rekomendasi dari dewan (pansus). Kalau rekomendasinya digusur, akan kami gusur, tapi kan belum sampai ke situ," terang Deta kepada Radar Bromo.

Seperti diberitakan, saat ini dewan sedang membentuk dua pansus tukar guling. Pansus 1 diketuai Yusuf Susanto sudah kelar. Meskipun prosesnya alot hingga mengambil langkah voting, pansus 1 menyatakan tukar guling bisa dilaksanakan.

Sedangkan pansus II membahas dua tukar guling di Mayangan dan Wiroborang. Nantinya hasil dari kedua pansus bakal dibeber dalam rapat paripurna. Dijadwalkan bulan Oktober tugas pansus tukar guling sudah kelar. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181652

Tidak ada komentar:

Posting Komentar